Soloraya
Senin, 14 Oktober 2013 - 02:43 WIB

SEKDES AGEN TOGEL : W Terancam Sanksi Pemberhentian PNS

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi togel (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO-– Sekretaris Desa (Sekdes) Brenggala, berinisial W, terancam sanksi pemberhentian sementara dari pegawai negeri sipil (PNS) lantaran kini mendekam ditahanan Polres Wonogiri.

Pihak kecamatan sudah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, sehingga tidak menunggu waktu lama sekdes itu akan mengantongi surat keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai PNS dari Bupati.

Advertisement

Camat Jatiroto, Panji Tito Yuwono, saat dihubungi solopos.com, Minggu (13/10/2013), mengatakan pihaknya menerima informasi penangkapan Sekdes Brenggala atas tuduhan menjadi agen judi togel dari kepala desa setempat. Informasi itu diterima selang sehari dari hari penangkapan W. “Setelah dapat informasi itu kami melanjutkan dengan laporan ke BKD. Soal sanksinya nanti apa, BKD yang menentukan,” ujar Panji.

Meski terjerat kasus hukum, menurut Panji, sosok W selama ini dikenal rajin dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika ada kewajiban, misalnya membuat laporan atau berkas administrasi lain, Sekdes Brenggala tersebut sering jadi orang pertama yang menyelesaikan kewajiban.

Untuk itu, Panji sebenarnya kaget ada kejadian sekdes yang berstatus PNS itu menjadi agen togel. Apalagi, sebelumnya W belum pernah terlibat kasus semacam itu.
Disinggung mengenai nasib pemerintahan Desa Brenggala pascadiciduknya sekdes, dia menegaskan pemerimtahan desa akan didampingi staf dari kecamatan. Dia mengakui menjelang akhir tahun pekerjaan pemerintah desa selalu menunpuk.  Dengan ditahannya W, otomatis banyak pekerjaan yang terancam terbengkalai.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Wonogiri, Sriyono, mengaku belum mendengar kabar tersebut.

Namun, secara normatif, dia menegaskan perangkat desa yang tersangkut persoalan hukum dan perkara itu sudah berketentuatan tetap, sekdes tersebut akan diberhentikan. “Tinggal mekanismenya, kalau PNS nanti BKD. Kalau non-PNS, kami yang nanti memberi sanksi,” imbuh dia.

Di sisi lain, Kepala BKD Wonogiri, Rumanti Permanandyah, belum bisa dimintai keterangan terkait kasusu ini. Akan tetapi, informasi yang dihimpun dari sumber solopos.com di BKD Wonogiri, menyebut ada sanksi tegas mengancam W.

Advertisement

Sanksi dimaksud seperti termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, adalah jika seorang PNS terlibat kasus hukum, maka selama menjalani pemeriksaan kepolisian dan harus ditahan, yang bersangkutan bakal menerima SK pemberhentian sementara.

Selanjutnya, jika kasus sudah memiliki ketetapan hukum dan pelaku sudah dinyatakan bersalah serta harus menjalani hukuman, maka PNS tersebut akan menerima sanksi tegas berupa SK pemberhentian dari PNS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif