News
Senin, 14 Oktober 2013 - 02:34 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : Putusan Bermasalah Sengketa Pilkada Perlu Dieksaminasi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bermasalah atau terindikasi suap perlu dikaji melalui eksaminasi publik. “Tidak perlu digugat lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan kepala daerah [pilkada] dieksaminasi publik saja dulu,” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Sri Hastuti Puspitasari ketika dihubungi di Jogja, Minggu (13/10/2013).

Menurut dia, eksaminasi publik terhadap putusan MK tidak memiliki tujuan atau fungsi untuk mengubah atau menggugat kembali perkara yang telah diputus. Upaya tersebut, kata dia, hanya bertujuan agar masyarakat luas mengetahui sejauh mana potensi ketidakadilan dalam setiap putusan MK yang dipermasalahkan.

Advertisement

“Memang tidak memiliki tujuan pragmatis. Namun, hanya untuk membedah putusan itu oleh masyarakat dengan menghadirkan pakar hukum. Di situ akan diketahui keganjilan-keganjilan dalam putusan itu meskipun sudah tidak dapat diubah lagi,” katanya.

Dengan upaya tersebut, menurut dia, akan memberikan pembelajaran serta meningkatkan kehati-hatian para hakim dalam memberikan putusan perkara di masa mendatang karena akan dimonitor serta dinilai langsung oleh publik. “Sehingga hakim sebagai penegak hukum suatu saat harus hati-hati dalam memberikan putusan karena publik bisa menilai,” katanya.

Perkara yang telah diputus MK, menurut dia, tidak dapat digugat kembali sebab sesuai norma konstitusi telah menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Dengan demikian upaya hukum yang lebih tinggi lagi sudah tidak bisa dimungkinkan terhadap putusan MK,” katanya.

Advertisement

Adapun perkara yang perlu dieksaminasi, menurut dia, sebaiknya diprioritaskan untuk perkara yang diputus oleh Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar, serta memiliki kecenderungan suap.  Hal itu disebabkan kasus penyimpangan dalam beberapa putusan MK tidak tepat untuk digeneralisasi terhadap putusan MK lainnya secara keseluruhan.

“Akan banyak juga nanti bagi yang kalah dalam putusan MK, kemudian ingin memanfaatkan situasi, walaupun putusan MK sebenarnya benar. Tidak semua putusan MK bermasalah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menyatakan MK perlu diawasi agar menjadi peradilan yang berwibawa dan bermartabat. “Pengawasan terhadap MK perlu dilakukan karena selama ini tidak ada yang mengawasi perilaku hakim konstitusi,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, MK tidak mempunyai mekanisme pengawasan internal secara mapan. Jika ada, wewenang itu ada pada Majelis Kehormatan Hakim (MKH), tetapi sifatnya lebih kepada pengawasan represif karena MKH baru dibentuk jika ada dugaan pelanggaran etika oleh hakim. “MK juga tidak mau diawasi oleh lembaga pengawas eksternal. Ketika pengujian UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY), MK membatalkan fungsi pengawasan KY, termasuk pengawasan terhadap MK,” katanya.

Ia mengatakan sejak putusan itu MK menjadi lembaga yang powerfull, dan seiring dengan berpindahnya penyelesaian sengketa pilkada dari Mahkamah Agung (MA) ke MK, maka MK menjadi semakin powerfull. “Bayangkan, masalah sengketa ratusan pilkada di seluruh Indonesia akan ditentukan nasibnya hanya oleh sembilan hakim konstitusi, belum lagi wewenang MK lainnya yang membuat kekuasaan MK begitu besar dalam menentukan nasib bangsa ini,” katanya.

Padahal, kata dia, ketika MK powerfull dan tidak ada lembaga yang memberi check and balance, tidak ada lembaga yang mengawasi perilaku para hakimnya maka potensi penyalahgunaan wewenang ada di depan mata.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif