News
Sabtu, 12 Oktober 2013 - 09:37 WIB

KPK Tidak Perlu Izin dari Presiden untuk Periksa Hakim Konstitusi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA –– Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa pejabat negara mana pun, termasuk hakim konstitusi, tanpa harus melalui persetujuannya.

Hal itu dikemukakan SBY saat memberikan keterangan pers sesaat setelah melepas kunjungan Perdana Menteri India Mahmohan Singh di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10/2013) petang.

Advertisement

SBY menyampaikan hal itu untuk merespons perihal perlunya KPK mengantongi izin dari presiden jika memanggil seorang hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya.

“Perihal apakah perlu izin presiden jika KPK memanggil seorang hakim konstitusi untuk dimintai keterangannya, saya tegaskan apa yang berlangsung selama ini, jika ingin memanggil siapapun di negeri ini, tidak diperlukan izin presiden,” ujar SBY.

Kepala Negara menjelaskan bahwa memang pernah ada masa ketika polisi atau kejaksaan ingin memanggil atau memeriksa pejabat negara harus melalui izin presiden.

Advertisement

“Apakah itu pejabat pemerintahan, misalnya menteri, gubernur, atau walikota, itu memang harus izin presiden. Sekarang itu pun tidak diperlukan,” tegasnya.

SBY mengatakan terkait dengan hal pemeriksaan hakim konstitusi, dirinya hingga saatini belum menerima surat yang berisi permintaan izin pemerintaan hakim konstitusi oleh KPK.

“Saya cek baik kepada Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet [Dipo Alam], dan Sespri, surat itu belum ada, belum saya terima. Namun demikian nanti [jika sudah terima] saya baca dulu isi surat itu dan nanti akan saya respon dengan cepat,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif