News
Sabtu, 12 Oktober 2013 - 12:45 WIB

Kompolnas Desak Polda Tuntaskan Kasus Bupati Rembang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Jateng segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bupati Rembang, Mochamad Salim. Anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Rembang sudah lama, tapi belum juga rampung.

”Kabarnya kasus ini [dugaan korupsi Bapati Rembang] sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, kami mendorong supaya segera dituntaskan,” katanya saat mengunjungi Mapolrestabes Semarang, Jumat (11/10/2013).

Advertisement

Dia menambahkan akan menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi Buptai Rembang kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

”Nanti akan saya tanyakan melalui telepon, sudah sampai mana penanganan kasusnya,” tandas Hamidah.

Seperti diketahui penyidik Polda Jateng pada 2010 telah menetapkan Bupati Rembang, Mochmad Salim sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 ke PT PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp35 miliar.

Advertisement

PT RBSJ merupakan holding company milik Pemerintah Kabupaten Rembang yang mengelola beberapa unit usaha, antara lain industri, peternakan, perkebunan, perikanan, pariwisata, dan stasiun pengisisin bahan bakar umum (SPBU).

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam penyertaan modal ke RBSJ itu senilai Rp4,19 miliar.
Selain Salim, penyidik Polda Jateng juga telah menetapkan mantan Direktur RBSJ, Siswadi sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Kejakti melakukan penahanan terhadap Siswadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang, pada Juni 2013.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, mengungkapkan berkas acara pemeriksaan (BAP) Bupati Rembang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Advertisement

”Dari hasil ekspos internal Kejakti Jateng, BAP Bupati Rembang dinyatakan lengkap,” ungkap dia.

Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, imbuh dia, masih menunggu pelimpahan BAP tahap dua dari penyidik Polda Jateng, yakni tersangka dan barang bukti.

”Tanyakan kepada penyidik Polda Jateng, kapan akan melimpahkan BAP tahap dua,” tukas dia.
Eko menambahkan untuk jaksa penuntut umum Kejakti sedang menyusun surat dakwaan tersangka mantan Direktur RBSJ, Siswadi.
”Surat dakwaan untuk Siswadi sedang disusun, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor],” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif