News
Sabtu, 12 Oktober 2013 - 20:16 WIB

DATA PENDIDIKAN INDONESIA : Kemendiknas Percepat Penjaringan Dapodikdas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo mulai melakukan fasilitasi data pokok pendidikan dasar (Dapodikdas) 2013.

Pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Dasar mengintruksikan untuk mempercepat penjaringan  Dapodikdas.

Advertisement

Sekretaris Disdikpora Solo, Aryo Widyandoko, mengatakan berdasarkan surat dari Kemendikbud tertanggal Selasa (1/10/2013), penyusunan dapodikdas untuk jenjang SD dan SMP ditenggat paling lambat Sabtu (30/11/2013).

Ia mengungkapkan seluruh sekolah diharuskan dapat menyelesaikan penyusunan dapodikdas sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Disdikpora, lanjutnya, membentuk tim pendamping dapodikdas untuk memastikannya.

“Tugasnya memberi pendampingan ke sekolah,  dinas mempersiapkan ini, tetapi tanggungjawab dapodikdas sebenarnya ada di kepala sekolah” tandasnya kepada Solopos.com, Sabtu (12/10/2013).

Advertisement

Ia juga meminta setiap sekolah melakukan pemuktahiran data pokok pendidikan tersebut tanpa perlu menunggu pembekalan ataupun surat edaran dinas.]

Sementara itu, Kepala Sub Bagian  Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) Disdikpora Solo, Kurnia Widianto, mengatakan pihaknya membentuk tim pendampingan beranggotakan 22 orang untuk memberikan pendampingan pada operator dapodik di tingkat sekolah.

Ia mengungkapkan kepala sekolah diminta untuk menunjuk dan menetapkan tenaga operator dapodik sebagai penanggungjawab tingkat sekolah. Tenaga operator tersebut, bertugas memasukan, mengirimkan, dan mem-backup data kedalam aplikasi pendataan yang telah disosialisasikan Disdikpora Solo.

Advertisement

Aplikasi dapodikdas, lanjut dia, versi terbaru 2.00 yang dikeluarkan Kemendikbud.

Kurnia mengungkapkan data tersebut dibutuhkan sebagai informasi untuk menentukan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan seperti perencanaan pengalokasian dan dasar penyaluran dana BOS, BSM, DAK, rehabilitasi sekolah, tunjangan guru, bantuan sara prasarana sekolah, serta bantuan lainnya.

“Pengisian dapondik merupakan tanggungjawab sekolah karena berkaitan dengan kebenaran dan validasinya. Tenaga operator sekolah yang harus mengirimkan dapodik masing-masing ke server Dirjen Pendidikan Dasar,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sekolah yang telat mengirimkan dapodik ke server berisiko pada alokasi BOS, tunjangan,  dan alokasi bantuan dari pusat ke sekolah yang bersangkutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif