Soloraya
Jumat, 11 Oktober 2013 - 16:24 WIB

NARKOBA WONOGIRI : Pembawa Sabu Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Anggota tim reskrim narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pembawa sabu bernama HK, 34. Warga Kecamatan Sidoharjo itu ditangkap di sekitar Terminal Induk Giri Adipura, Klampisan, Kaliancar, Selogiri, 8 Oktober.

Advertisement

Penangkapan tersangka pemilik narkotika jenis  etaamfetamina itu dilakukan setelah anggota resnarkoba melakukan penyanggongan sekitar dua bulan.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiani melalui Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo didampingi Kasubbag Humas AKP Siti Aminah, Jumat (11/10/2013), di ruang kerjanya.

Menurut Kasat Narkoba, tersangka sering berpindah-pindah tempat. “Dua bulan lalu, polisi mendapat informasi warga bahwa tersangka sering mengonsumsi sabu. Awalnya dikabarkan di Slogohimo namun tak berapa lama sudah dikabarkan di Baturetno. Akhirnya ditangkap di terminal setelah dilakukan penyanggongan. Tersangka tidak berkutik karena saat digeledah polisi menemukan sabu yang masih dibungkus plastik di saku celana,” jelas Kasat Narkoba.

Advertisement

Mantan Kapolsek Giritontro menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan pemasok sabu-sabu di Wonogiri. Selain menahan tersangka HK, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram dan handphone beserta simcard milik tersangka.

“Sabu satu paket dibungkus tisu.”

Ditambahkan oleh Kasubbag Humas, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif