News
Jumat, 11 Oktober 2013 - 22:41 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Sekjen MK Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/10/2013). KPK memeriksa Janedjri M. Gaffar dalam kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, Jumat (11/10/2013), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Banten, dengan tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Janedri mengakui hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar. “Saya diperiksa untuk Pak Akil,” kata Janedjri saat memasuki gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Janedjri karena yang bersangkutan dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus ini. Selain Janedjri, KPK juga memanggil dua hakim MK Maria Farida dan Anwar Usman, namun keduanya mengaku masih menunggu izin dari presiden dan belum diketahui kapan akan memenuhi panggilam KPK.

Advertisement

Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar Pasal 12c UU Tipikor juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hambit Bimit (HB) yang merupakan Kepala Daerah dan Cornelis Nalau (CN) pengusaha swasta, selaku pemberi suap sehingga diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu adalah uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dolar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap Pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni Susi Tut Handayani (STH) dan Akil Muchtar (AM) selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka lainnya, yakni Tb Chaeri Wardhana (TCW) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif