Jateng
Senin, 13 Mei 2024 - 12:31 WIB

Parah! ART di Salatiga Nekat Curi Perhiasan Emas Majikan Seberat 36 Gram

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TS, 44, seorang ART yang mencuri perhiasan milik majikannya saat diperiksa Satreskrim Polres Salatiga, Senin (13/5/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TS, 44, warga Gendongan Timur, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) nekat mencuri perhiasan milik majikannya hingga total mencapai 36 gram.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, pencurian itu terkuak setelah korban yang merupakan majikan TS merasa curiga. Sebab pada bulan April 2024, pelaku sering tak berangkat kerja.

Advertisement

“Korban menghubungi TS melalui WhatsApp menanyakan apakah berangkat bekerja atau tidak, dikarenakan sudah beberapa kali tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sedang sakit dan dijawab TS tidak masuk kerja dengan alasan akan ke Puskesmas,” kata AKP Arifin, Senin (13/5/2024).

Dengan alasan tersebut, korban menaruh curiga, kemudian memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan dan ternyata ada yang hilang yaitu satu buah cincin mahkota berat 8,9 gram seharga kurang lebih Rp 10,6 juta dan satu cincin model engkol berat 2.359 gram seharga kurang lebih Rp 2,7 juta.

Advertisement

Dengan alasan tersebut, korban menaruh curiga, kemudian memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan dan ternyata ada yang hilang yaitu satu buah cincin mahkota berat 8,9 gram seharga kurang lebih Rp 10,6 juta dan satu cincin model engkol berat 2.359 gram seharga kurang lebih Rp 2,7 juta.

“Selanjutnya menghubungi TS melalui WhatsApp menanyakan hal tersebut akan tetapi tidak dibalas dan telepon pun tidak diangkat,” terang AKP Arifin.

Setelah dilakukan pencarian melalui agen yang mereferensikan TS, kata Kasat Reskrim, diketahui bahwa TS mengaku telah mengambil perhiasan-perhiasan milik korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan Ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut.

Advertisement

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu lembar surat emas yang bertuliskan satu cincin mahkota GE GIN 8.900 GR, satu cincin model engkol GE GIN 2.350 GR, yang dikeluarkan oleh Toko Mas NAGA DUNIA Wonosobo tanggal 28/5/2016, dan uang senilai Rp 800 ribu sisa hasil kejahatan.

Selain barang bukti itu, kata Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pengembangan TS sudah melakukan pencurian tersebut berulang kali.

Namun tanpa disadari oleh majikannya, diantaranya barang yang hilang adalah satu buah anting seberat 0,95 gram, gelang 8 gram, kalung dengan berat 10 gram, satu perhiasan berbetuk salib seberat 3 gram, dan anting kurang lebih 3 gram.

Advertisement

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seorang ART yang melakukan pencurian perhiasan emas di rumah majikannya.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus saat korban tidak berada di rumah dan hal tersebut telah dilakukan berulang kali.

“Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara,” tandas Iptu Henri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif