News
Kamis, 10 Oktober 2013 - 14:02 WIB

UPAH PEKERJA : Inpres No. 9/2013 : UMP Serentak Diumumkan 1 November

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Googleimage)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2013 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diumumkan secara serentak 1 November. Inpres itu ditandatangani pada bulan lalu.

Advertisement

Presiden, melalui Inpres tersebut, memerintahkan gubernur setiap provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi masing-masing setiap 1 November.

Gubernur juga diberikan tanggung jawab untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota segera setelah Kabupaten/Kota di wilayahnya menetapkan upah minimum.

Kepala Negara juga menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dalam bentuk sistem pengupahan nasional.

Advertisement

Sistem pengupahan nasional dibentuk untuk memastikan penetapan upah minimum oleh kepala daerah didasarkan pada upaya mencapai Kebutuhan Hidup Layak, produktivitas pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Inpres No.9/2013 memerintahkan perbedaan besaran kenaikan upah minimum sektor industri padat karya di daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL.

Adapun daerah yang telah melebihi nilai KHL, Presiden menginstruksikan penetapan upah minimum melalui kesepakatan bipartit antara pemberi kerja dan pekerja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif