Soloraya
Kamis, 10 Oktober 2013 - 23:45 WIB

TOL SOKER : Pembebasan Lahan di Solo Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek pembangunan tol Solo-Kertosono (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi tol Soker (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Proses pembebasan tanah dan bangunan yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) akhirnya kelar. Setelah sebelumnya terganjal satu pemilik tanah yang ngotot menolak ganti rugi.

Advertisement

Konsultan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan tanah dan bangunan tol Soker, Yoyong S. Kepada Solopos.com, Kamis (10/10/2013), mengatakan proyek pembangunan jalan tol Soker di wilayah Solo segera dikerjakan.

Diperkirakan proyek lanjutan pembangunan jalan tol dimulai pada 2014 mendatang.

Advertisement

Diperkirakan proyek lanjutan pembangunan jalan tol dimulai pada 2014 mendatang.

Selama ini, Yoyong mengatakan terus melakukan pendekatan kepada pemilik tanah ihwal ganti rugi tanah dan bangunan. Dikatakannya, berkas pembayaran ganti rugi tanah sudah dikirim ke Pemerintah Pusat. Kini, imbuh dia, tinggal menunggu pencairan dana ganti rugi.

“Proses pembebasan tanah untuk wilayah Solo kemarin tinggal menyisakan satu bidang tanah, yakni atas nama Sukini. Tapi sekarang sudah selesai,” tukasnya.

Advertisement

Yoyong menyebutkan besaran ganti rugi tanah dan bangunan terbagi atas tiga kategori. Kelompok I Rp850.000 per meter persegi, kelompok II senilai Rp930.000 per meter persegi dan kelompok III senilai Rp800.000 per meter persegi.

“Nilai ganti rugi sesuai hasil perhitungan tim appraisal,” sebutnya.

Yoyong mengakui ada perubahan detail engineering design (DED) dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan tol. Rencana semula, lanjut dia, ada 16 bidang tanah milik warga yang terkena proyek pembangunan fly over di Ngipang.

Advertisement

Tanah tersebut digunakan sebagai pelebaran jalan fly over. Namun terjadi perubahan DED, fly over batal dibangun sehingga warga yang sebelumnya tercatat menerima ganti rugi batal menerimanya.

“Dari 16 bidang tanah itu, ada dua bidang tanah yang sudah telanjur diberikan ke warga. Tapi nanti akan dihibahkan ke Pemkot,” terangnya.

Yoyong mengatakan perubahan DED terjadi lantaran dana yang digunakan untuk proses pembangunan fly over, termasuk pembebasan tanah sangat tinggi.
Pemerintah kemudian mengalihkan rencana pembangunan fly over menjadi proyek underpass yang kini sudah dibangun di kawasan Ngipang.

Advertisement

Underpass tersebut sebagai jalur penghubung Ngemplak, Boyolali-Ngipang, Kadipiro.

“Underpass ini tidak sampai memakan lahan warga. Jadi anggaran lebih ringan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif