News
Kamis, 10 Oktober 2013 - 07:15 WIB

KERUSUHAN KENDAL : Hari Ini, PN Semarang Gelar Sidang 3 Terdakwa Anggota FPI

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/10/2013), menggelar persidangan terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI), terdakwa kasus kerusuhan di Kendal.

Untuk mengamankan jalannya persidangan Polrestabes Semarang menerjunkan personil polisi sebanyak 1 satuan setingkat kompi (SSK) atau 125 orang.

Advertisement

Kepala PN Semarang, Gunawan Gusmo, mengatakan persidangan tiga terdakwa anggota FPI tersebut seharusnya digelar di PN Kendal, karena tempat kejadian perkara di Kendal.

”Dengan pertimbangan keamanan Mahkamah Agung [MA] memindahkan persidangan ke PN Semarang. Persidangan akan dilaksanakan besok pagi,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Rabu (9/10/2013).

Advertisement

”Dengan pertimbangan keamanan Mahkamah Agung [MA] memindahkan persidangan ke PN Semarang. Persidangan akan dilaksanakan besok pagi,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Rabu (9/10/2013).

Tiga terdakwa anggota FPI itu masing-masing Satria Yuwono, 22 dan Bayu Agung Wicaksono, 22, keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono, 38, warga Pucungrejo, Muntilan.

Soni sopir mobil yang menabrak warga Kendal hingga meninggal dunia dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Iintas.

Advertisement

Gunawan menambahkan selain tiga anggota FPI, juga akan disidang empat terdakwa warga Kendal yang diduga melakukan pengeroyokan.

Keempat terdakwa warga Kendal itu masing-masing Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Advertisement

Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono, menyatakan akan mengamankan jalannya persidangan supaya berlangsung tertib dan lancar.

“Sebanyak 1 SSK atau 125 anggota polisi diterjunkan untuk mengamankan jalanan persidangan di PN Semarang,” kata dia.

Terpisah, Ketua Divisi Advokasi FPI Jateng, Zaenal Abidin Petir, berharap proses persidangan berjalan fair tanpa ada tekanan dari manapun.

Advertisement

“Kami telah menginstruksi kepada laskar FPI supaya tertib tidak membuat keributan selama persidangan,” ujar dia.

Seperti diketahui, peristiwa kerusuhan di Kendal terjadi pada 17 Juli lalu, saat puluhan anggota FPI Temanggung menggunakan diduga akan melakukan sweeping lokasi prostitusi di Sukoharjo, Kendal.

Warga sekitar melakukan perlawanan dengan melakukan penyerangan sehingga terjadi bentrokan antara kedua belah pihak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif