Jogja
Rabu, 9 Oktober 2013 - 16:36 WIB

SERANGAN MONYET : Serangan Meluas, Pemerintah Tak Berkutik

Redaksi Solopos.com  /  Yudi Kusdiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Monyet ekor panjang membuat resah warga (Ilustrasi)

Harian Jogja.com, KULONPROGO—Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertanhut) Kulonprogo belum menemukan formulasi tepat untuk menangkal serangan monyet ekor panjang yang merusak perkebunan warga di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.

Dispertanhut tak mau gegabah membasmi hewan itu lantaran takut menyalahi aturan tentang undang-undang perlindungan satwa.

Advertisement

“Kami bisa saja menerjunkan tim penembak, tapi kera itu juga makhluk hidup. Jika kami paksakan tentu saja melanggar aturan, apalagi dalam undang-undang ada tentang perlindungan satwa,” ujar Sekretaris Dispertanhut Kulonprogo, Aris Nugroho, kepada wartawan, Selasa (8/10/2013).

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Girimulyo berencana berkomunikasi dengan Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja untuk mengantisipasi meluasnya serangan. Pemerintah menghindari pembinasaan hewan itu meski sudah menyerang lahan pertanian.

“Kami juga harus punya rasa simpatik terhadap hewan. Bagaimanapun kera adalah makhluk hidup meski pada kenyataannya sudah merugikan warga. Tapi apa pun kami tetap mengupayakan penanganan sesantun mungkin,” papar Camat Girimulyo, Purwono.

Advertisement

Manager Bidang Operasional WRC Jogja, Feri Ardiyanto, mengungkapkan monyet ekor panjang bukan hewan yang dilindungi undang-undang.

“Satwa itu tidak tercakup dalam UU Perlindungan Satwa. Jadi tidak ada larangan jika dalam kondisi tertentu ada yang berupaya membinasakannya karena menyerang lahan dengan tujuan mengurangi populasi,” paparnya saat dikonfirmasi Harian Jogja.com, Rabu (9/10/2013).

Feri menyarankan agar pemerintah setempat berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY dalam melakukan penanggulangan serangan monyet ekor panjang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif