News
Rabu, 9 Oktober 2013 - 11:39 WIB

Kemenhut Akhirnya Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2013

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi CPNS (JIBI/Dok.)

Solopos.com, SOLO – Setelah sempat tertunda sehari, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi Adminstrasi pengadaan CPNS tahun 2013 ini. Melalui surat bernomor PG. 4/Peg-1/2013, Kemenhut mengumumkan, sejumlah 417 peserta dengan jenjang pendidikan SMK, 1769 peserta DIII, 1665 peserta S1, 660 peserta S2 dinyatakan lulus seleksi.

Dalam surat yang ditandatangani pada 8 Oktober 2013 oleh Ketua Panitia Pengadaan CPNS, Ir. Billy Hindra, memaparkan beberapa hal berkaitan dengan penetapan peserta yang dinyatakan lulus seleksi adminstrasi tersebut.

Advertisement

Diantaranya peserta diwajibkan daftar ulang secara online mulai tanggal 10 hingga 17 Oktober 2013 dan mencetak kartu pendaftaran tersebut.

Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilakasanakan pada 3 November 2011 dengan sistem komputerisasi, kecuali di Provinsi Papua yang diadakan pada tanggal 4 November 2013.

Berikut isi surat di laman http://cpnsonline.dephut.go.id/option.php?module=home :

Advertisement

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Nomor K.18/PEG-1/2013 Tanggal 8 Oktober 2013 tentang Penetapan Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2013 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan formasi tahun 2013 wajib melakukan registrasi/daftar ulang secara online melalui laman cpnsonline.dephut.go.id mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Oktober 2013, dan mencetak  Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) mulai tanggal 10 sampai dengan 25 Oktober 2013.
  2. Selanjutnya KTPU harus disahkan oleh panitia pusat (untuk lokasi tes Jakarta) dan panitia daerah (untuk lokasi-lokasi tes daerah) dengan jadwal dan tempat pengesahan yang akan diumumkan kemudian. 
  3. Peserta yang tidak melakukan registrasi/daftar ulang secara online dinyatakan mengundurkan diri. 
  4. Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Lembar Jawaban Komputer (LJK) pada tanggal 3 November 2013, kecuali untuk Provinsi Papua pada tanggal 4 November 2013, dengan jadwal dan tempat tes yang akan diumumkan kemudian. 
  5. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian, untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif