News
Selasa, 8 Oktober 2013 - 20:05 WIB

KASUS KORUPSI : Hakim Tipikor Semarang Bebaskan 3 Terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim (JIBI/Solopos/dokumen)

Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Solopos.com,SEMARANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa korupsi tukar guling tanah milik Pemprov Jateng senilai Rp2.527 miliar.

Advertisement

Tiga terdakwa itu masing-masing mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang, Mohamad Thoriq, mantan Kepala Bidang Pengukuran Wimbo Cahyono, dan mantan kepala Seksi Pemetaan Yudhi Riarso.

Putusan bebas ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Noor Eddyono pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/10/2013) malam.

Advertisement

Putusan bebas ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Noor Eddyono pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/10/2013) malam.

Dalam amar putusannya Noor Eddyono, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

“Manjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Mohamad Thoriq, Wimbo Cahyono, dan Yudhi Riaso,” katanya.

Advertisement

Menurut Kalimatul Jumro, tiga terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda uang senilai Rp100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Namun, dua hakim yakni Ketua Majelis Hakim Noor Eddyono dan hakim anggota Erentuah Damanik menyatakan tidak bersalah dan  membebaskan terdakwa.

Sebelumnya, pada persidangan 20 September, JPU dari Kejaksaan Negeri Ambarawa, terdiri dari Febri Hartanto, Endeyono Wahyudi dan Lasri Murtono menuntut tiga terdakwa enam tahun penjara.

Advertisement

JPU juga menuntut kepada tiga terdakwa pidana denda uang senilai Rp200 juta subsider dua bulan kurangan penjara.

Para terdakwa menurut JPU terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menanggapi putusan bebas tersebut, JPU menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
”Kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata JPU, Febri Hartanto usai sidang.

Advertisement

Sementara pengacara terdakwa Mohammad Thoriq dkk, Supardi Sukamto, menyambut baik putusan bebas terhadap kliennya teresebut.

“Putusan bebas ini sudah tepat, karena klien kami tidak bersalah,” kata dia didampingi anggota pengacara lainnya Suwiji dan Yoenita Hastria Fiedha.

Terungkap di persidangan, tiga terdakwa diduga terlibat korupsi tukar guling (ruilslag) tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Di mana selaku Kepala BPN Kabupaten Semarang waktu itu, Mohamamd Thoriq pada 2003 menerbitkan dua sertifikat hak milik nomor 1055 seluas 2,1 hektar dan nomor 872 seluas 0,57 hektar atas nama Karyono dan Haryanto.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jateng melakukan protes kepada BPN karena dua sertifikat itu berada di atas tanah Hak Pakai DPU Nomor 5/1983, seluas 3,2 hektar.

Kendati BPN pada 2005 memblokir dua sertifikat itu, tapi tanah tersebut oleh Karyono (terdakwa dalam kasus sama) telah dijual kepada Haryanto.

Haryono kemudian menjual lagi kepada PT Handayani Membangun, yang lalu dikembangkan menjadi kawasan perumahan.

PT Handayani kemudian memberikan tanah pengganti kepada DPU Jateng seluas 4,1 hektar di Desa Kalongan, Kabupaten Semarang, tapi nilai tidak lebih rendah sehingga negara dirugikan Rp2,527 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif