News
Selasa, 8 Oktober 2013 - 14:45 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Negatif Narkoba, Akil Bisa Dijerat Pasal Kepemilikan Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BNN SIAPKAN TES URINE AKIL MOCHTAR

BNN SIAPKAN TES URINE AKIL MOCHTAR

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar negatif mengkonsumsi narkoba, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan tes urin dan rambut Akil Mochtar.

Advertisement

“Hasil tes tersebut negatif karena dua kemungkinan besar, pertama pada saat narkoba itu ditemukan AM (Akil Mochtar) tidak sedang tertangkap tangan,” kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/8/2013).

Kedua, lanjut Sumirat, jangka waktu pemakaian narkoba tersebut sudah lama.

Advertisement

Kedua, lanjut Sumirat, jangka waktu pemakaian narkoba tersebut sudah lama.

“Kemungkinan, pelaku menggunakan narkoba tersebut sudah lama, jadi tidak terdeteksi dalam sampel urin,” ucapnya.

Dia menjelaskan pada umumnya jangka waktu kandungan narkoba bertahan dalam tubuh berbeda-beda, seperti metaphetamin dalam pil tersebut bertahan hingga tujuh hari, sementara itu untuk ganja lebih lama dua minggu sampai satu bulan.

Advertisement

Meski negatif, BNN akan terus melakukan penyelidikan atas temuan narkoba di ruang ketua MK tersebut.

“Kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya yaitu bagaimana barang-barang itu ada di situ,” tambah Sumirat.

Penyelidikan lanjutan kepemilikan dan penguasaan narkoba, Sumirat menjelaskan, dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan adanya zat terlarang di tubuh Akil Mochtar.

Advertisement

Namun, penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan pasal penguasaan narkotika karena barang ditemukan secara terpisah dan bukan tertangkap tangan menyimpan saat Akil Mochtar digelandang KPK, Rabu pekan lalu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan.

Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 miliar yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi RI 9.

Advertisement

JIBI/Solopos/Newswire

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif