News
Selasa, 8 Oktober 2013 - 16:42 WIB

KASUS AKIL MOCHTAR : Chairun Nisa Berperan Jadi Perantara Akil dan Hambit Bintih

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPR Charun Nisa didekap suaminya, saat hendak diwawancarai wartawan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/10/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Anggota Komisi II DPR Charun Nisa didekap M, suaminya, saat hendak diwawancarai wartawan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/10/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Peran anggota Komisi II Chairun Nisa, salah satu tersangka kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas terjawab. Chairun berperan menjadi perantara perkenalan antara Akil Mochtar dengan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Advertisement

Meski demikian, Chairun mengaku hanya membantu keduanya, tanpa ada perjanjian apapun. Alasan perantara itu, karena Chairunnisa kenal dengan Akil Mochtar.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengacaranya Farid Hasbi di Jakarta hari ini.

“Hanya kebetulan kenal dengan Akil Mochtar saja, dia apes, terjebaklah dalam kasus ini,” ujar Farid.

Advertisement

Namun, Farid juga enggan memerinci dimana dan kapan perkenalan itu dilakukan, dan sejauhmana kliennya mengenal baik dengan Akil Mochtar tersebut.

Chairunnisa sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa piljada di Gunung Mas Kalteng. Dia masuk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pekan lalu. Penangkapan sendiri dilakukan di rumah dinas Akil di Widya Chandra Jakarta Selatan.

Dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni KPK telah menetapan empat tersangka, Yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa)  anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Advertisement

Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta  selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif