Solopos-fm
Senin, 7 Oktober 2013 - 13:51 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : Pengamat: Pengawasan Lembaga Negara Tidak Harus Formal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Soloposfm.com, SOLO — Pengamat hukum UNS, Profesor Dr. Supanto, SH, M.Hum menilai pengawasan terhadap lembaga negara tetap diperlukan. Meskipun demikian hal itu tidak selalu harus berupa pengawasan secara formal. Hal itu disampaikan Supanto kepada Solopos FM, Senin (7/10/2013) dalam sesi Dinamika 103 menanggapi rencana dibuatnya peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), yang di antara isinya antara lain memuat pengawasan untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Perpu itu dibuat menyusul ditangkapnya Akil Mochtar yang merupakan Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan penyuapan. Supanto menilai penerbitan Perpu ini bisa memicu kericuhan. Kehawatiran yang sama sebelumnya juga diungkapkan mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqqie. Menurut Jimly, langkah presiden mengeluarkan Perpu, tidak tepat serta emosional. Bahkan ada yang menilai, wacana penerbitan Perpu oleh Presiden ini, disinyalir sebagai wujud kudeta pihak eksekutif (Presiden) terhadap kekuasaan yudikatif (MK).

Advertisement

Sementara warga Soloraya sendiri bersikap berbeda-beda terkait rencana pengawasan terhadap MK ini. Seorang warga Kartasura Nisa menilai lembaga-lembaga hukum, eksekutif, legistatif, semua harus diawasi untuk saling kontrol dan perbaikan. Sedangkan Alfian Alvin, Jagalan pesimistis Perpu itu akan membuat perbaikan di MK. “Dibuat peraturan apapun kalau akhlaknya tidak baik tetap akan mencari celah untuk melanggarnya demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” kata Alvian geram.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif