Jogja
Senin, 7 Oktober 2013 - 05:40 WIB

PENERTIBAN PARKIR : Dishub Kota Jogja Tak Meniru Kebijakan Cabut Pentil

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Parkir di City Walk Jl. Slamet Riyadi Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perhubungan Kota Jogja tidak akan latah dan terburu-buru meniru kebijakan cabut pentil ban kendaraan bermotor yang menyalahi aturan parkir sebagai upaya penertiban parkir liar.

“Kami tidak akan latah, ikut-ikutan aksi cabut pentil karena untuk melakukan hal itu diperlukan dasar hukumnya dulu,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kota Jogja, Sugeng Sanyoto, Sabtu (5/10/2013).

Advertisement

Menurut Sugeng, penertiban parkir liar atau parkir kendaraan bermotor yang menyalahi aturan perlu didukung oleh komitmen bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah dengan menyiapkan aturannya.

Minimal, lanjut dia, aturan yang perlu disiapkan apabila akan melakukan kebijakan tersebut adalah Peraturan Wali Kota Jogja.

“Tanpa ada aturan yang menjadi dasar hukum, kami tidak bisa melakukan kebijakan itu. Jangan sampai kami menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif