News
Sabtu, 5 Oktober 2013 - 16:50 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : Akil Mochtar Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (Dok. Solopos.com)

AKIL MOCHTAR BEROMPI TAHANAN

Solopos.com, JAKARTA — Akil Mochtar resmi diberhentikan sebagai hakim konstitusi. Pemberhentian itu dilakukan diumumkan Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Sabtu (5/10/2013).

Advertisement

“Saya dengan kewenangan yang saya miliki memberhentikan sementara saudara Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar,” kata SBY, Sabtu.

Akil telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh KPK dalam dugaan kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Mantan politisi Golkar tersebut ditangkap KPK di kediamannya di Widya Chandra pada Rabu malam (2/10/2013). KPK menyita uang senilai Rp3 miliar dari penangkapan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif