News
Jumat, 4 Oktober 2013 - 03:10 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : MK: Akil Ketua Nonaktif Sampai Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan Akil Mochtar berstatus Ketua MK nonaktif sampai ada putusan pemberhentian menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap pemilihan kepala daerah. “Iya, iyalah [masih ketua], karena belum diberhentikan. Nonaktiflah,” kata Hamdan Zoelva seusai menggelar pertemuan dengan sejumlah mantan hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) malam.

Dia mengatakan MK akan mengirimkan surat pemberhentian sementara Ketua MK Akil Mochtar kepada Presiden, Jumat (4/10/2013). Berdasarkan undang-undang, Presiden akan memberikan SK pemberhentian sementara dalam waktu beberapa hari. “SK Presiden mudah-mudahan turun segera,” kata dia.

Advertisement

Dia menjelaskan terdapat dua mekanisme pemberhentian tetap seorang hakim konstitusi. Pertama, yakni apabila seseorang hakim telah dihukum dan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan diproses melalui hukum pidana. Kedua, melalui Majelis Kehormatan MK.

Menurut Hamdan, pemberhentian melalui putusan Majelis Kehormatan MK yang telah terbentuk, akan lebih cepat. “Majelis Kehormatan MK bisa lebih segera melakukan pemeriksaan dan bisa memutuskan memberhentikan. Jadi ini proses yang bisa lebih cepat,” ujarnya.

Sementara itu Hamdan menjelaskan, pertemuan dengan sejumlah mantan hakim konstitusi, salah satunya Mahfud MD, Kamis malam, disepakati tiga hal. Pertama, menyerahkan proses pidana Akil Mochtar di KPK. Kedua, menyerahkan proses administrasi/etik Akil Mochtar kepada Majelis Kehormatan. Ketiga, para hakim konstitusi akan fokus menyelesaikan seluruh perkara yang masih ditangani.

Advertisement

Sebelumnya, Rabu (2/10/2013) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di kediamannya. Ia diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Selanjutnya, Kamis petang, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Pilkada Lebak, Banten.

Menyikapi penangkapan tersebut, MK langsung membentuk Majelis Kehormatan yang beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta guru besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif