News
Jumat, 4 Oktober 2013 - 05:10 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : KPK Cegah Gubernur Banten Ke Luar Negeri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah milik tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jl. Denpasar IV/35, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Rumah ini digeledah KPK karena Tubagus diduga terkait penyuapan Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar demi memenangkan sengketa Pilkada Lebak. (JIBI/Solopos/Antara/Ronald)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pergi ke luar negeri terkait dengan kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak. “Tadi sore KPK mengirim surat cegah untuk penanganan perkara pilkada di Lebak, atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk 6 bulan ke depan. Maksudnya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan, tidak sedang berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.

Selain karena Kabupaten Lebak berada dalam Provinsi Banten, KPK juga sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu sebagai tersangka selaku pemberi suap dalam kasus yang sama. “Hubungan darah tidak terkait dengan kasus. Pencegahan Atut ini berkaitan dengan kasus yang disidik KPK, berkaitan dengan Lebak, tapi saya tidak tahu detailnya,” kata Johan.

Advertisement

Ia juga memastikan Ratu Atut akan diperiksa. “Tentu akan dilakukan pemeriksaan itu, tapi kapannya saya belum tahu dan jadwalnya, karena tujuan pencegahan adalah pemeriksaan,” ujar Johan.

KPK juga telah menggeledah rumah Tubagus yang berada di Jl. Denpasar VIII No. 35, Kuningan, Jakarta Selatan. Di rumah itu KPK menemukan 11 mobil.

Dalam kasus suap 2 sengketa pilkada ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap.

Advertisement

Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau yang diduga sebagai pemberi suap. KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar.

Sementara dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap. Sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap. KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif