News
Jumat, 4 Oktober 2013 - 03:50 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : Hadapi Wartawan, Chairun Nisa Menangis

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPR Charun Nisa didekap suaminya, saat hendak diwawancarai wartawan seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (3/10/2013). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Chairun Nisa yang kini menyandang status tersangka kasus dugaan suap kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tampak menangis saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sekitar pukul 21.40 WIB.

Politisi Partai Golkar itu terlihat erpukul. Ia memeluk erat seorang pria berkemeja biru yang diduga suaminya dengan inisial M. Chairun Nisa saat itu menggunakan baju tahanan KPK dengan jilbab berwarna krem.

Advertisement

Saat melihat gerombolan wartawan yang sudah menantinya di pintu depan Gedung KPK. Saat hendak keluar, ia sempat ragu kemudian berhenti sambil memeluk erat pria berkemeja biru seraya menangis.

Perempuan berkacamata itu tidak mengungkapkan sepatah kata pun saat menuju mobil tahanan meskipun diberondong pertanyaan oleh wartawan. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir satu hari penuh itu, Chairun Nisa kemudian dibawa ke Rumah Tahanan KPK.

Chairun Nisa diciduk KPK, Rabu (2/10/2013) malam di kediaman Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di, kompleks perumahan pejabat negara, Jl. Widya Chandra III No. 7 Jakarta. Penyidik KPK menangkapnya saat dia bersama seorang pengusaha asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Cornelis Nhalau mendatangi kediaman Akil dengan membawa uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang sekitar Rp3 miliar.

Advertisement

KPK juga mengamankan mobil fortuner berwarna putih yang mengantar Chairun Nisa. Mobil tersebut dikendarai oleh suaminya, berinisial M. “AM [Akil Mochtar] dan CN [Chairun Nisa] ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Kamis.

Pasal 12 c adalah mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan Pasal 6 ayat 2 adalah mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Selain ketiganya, ditangkap pula Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan seorang pengusaha bernama Dhani di satu hotel di Jakarta Pusat. “HB [Hambit Bintih] dan CHN [Cornelis] diduga sebagai pemberi suap, keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Abraham.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif