News
Jumat, 4 Oktober 2013 - 04:10 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : Akil Mochtar Sangkal Kenal Chairun Nisa & Cornelis Nhalau

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, Akil Mochtar, mengaku tidak mengenal Chairun Nisa dan Cornelis Nhalau yang bertamu ke rumahnya, Rabu (2/10/2013) malam.

“Ada orang datang tadi malam ke rumah saya sekitar jam 9 [21.00 WIB], mengaku dari Kalimantan Tengah, saya masih di dalam, lalu dikasih tahu ada tamu, begitu keluar ada orang KPK dan orang itu di teras bukan di dalam ruangan,” kata Akil saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis (3/10/2013) malam.

Advertisement

Petugas KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar di kediamannya di kompleks perumahan menteri, Jl. Widya Chandra III No. 7 bersama dengan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelius Nhalau, Rabu sekitar pukul 22.00 WIB. Meskipun ditahan dan diperiksa KPK hampir selama 24 jam, Akil tampak tenang saat menghadapi kerumuman wartawan yang menunggunya.

“Kemudian orang itu yang saya tidak kenal, satu perempuan dan satu laki-laki, nah dia apa namanya digeledah dan dari pengeledah itu didapat itulah,” ungkap Akil. Meskipun merasa tak tahu menahu dengan maksud kedatangan orang-orang yang membawa-bawa uang dolar Singapura yang ditaksir KPK bernilai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar itu, namun Akil mengaku tidak merasa dijebak oleh KPK.

“Bukan dijebak, saya tidak tahu maksud dan kepentingannya apa,” tambah Akil singkat. Setelah menetapkan Akil sebagai tersangka, KPK menahan Akil di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur yang memiliki cabang KPK. KPK berhak menahannya selama 20 hari ke depan.

Advertisement

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka, untuk kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebagai tersangka penerima suap. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di lantai XV Gedung MK, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB serta menyegel rumah dan mobil dinas milik Akil.

Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nhalau yang diduga sebagai pemberi suap. KPK menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop warna cokelat dengan total uang yang dihitung dalam rupiah mencapai Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana, dan kawan-kawan selaku pemberi suap. KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100.000 dan Rp50.000 yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif