Solopos.com, JAKARTA — Para hakim konstitusi yang bernaung di bawah Mahkamah Konstitusi (MK), sejak Rabu (2/10/2013) malam kompak berdatangan di kantor mereka sehingga Kamis (3/10/2013) dini hari siap memberikan keterangan pers terkait penangkapan ketua mereka, Akil Mochtar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesempatan itu mereka menjamin kinerja MK tak akan terganggu, persidangan akan berlangsung sebagaimana adanya.
Penegasan itu disampaikan hakim konstitusi Hamdan Zoelva. “Saya ingin menyampaikan persidangan dan perkara di MK tetap berjalan. Hanya saja kami akan melakukan koordinasi waktu, namun persidangan tetap dilakukan sesuai hari yang telah dijadwalkan,” kata Hamdan yang didampingi seluruh jajaran hakim konstitusi dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis dini hari.
Seperti diberitakan Solopos.com, Rabu sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik KPK menangkap tangan Akil Mochtar di kediamannya karena diduga telah menerima uang suap terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Terkait persidangan kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, menurut Hamdan Zoelva, juga akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hanya saja, imbuh Zoelva, 8 hakim konstitusi akan meminta keterangan dari 2 orang anggota panel yang menangani perkara tersebut. Sebelumnya, Zoelva juga menyatakan kesiapan MK membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar tersebut. Majelis kehormatan itu akan beranggotakan salah seorang hakim konstitusi, salah seorang pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, dan guru besar senior bidang hukum.