News
Kamis, 3 Oktober 2013 - 19:56 WIB

KASUS PENIPUAN BOYOLALI : FH UNS Belum Bisa Tindak Lanjuti Kasus Edi Suryono

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo belum bisa menindaklanjuti kasus pelaporan Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, terhadap Edi Suryono atas tuduhan pencemaran nama baik Kapolres.

Pasalnya, Edi Suryono bukan merupakan dosen tetap FH UNS melainkan hanya dosen tidak tetap. Sebelumnya, Edi Suryono dalam pemberitaan di media massa melaporkan Kapolres Boyolali atas tudingan menerima uang senilai Rp400 juta dari keluarga kontraktor pembangunan galian C, Harwinto.

Advertisement

“Saat ini Pak Edi statusnya dosen tidak tetap di Program Magister Pascasarjana Ilmu Hukum UNS,” jelas Ketua Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS, Adi Sulistyono, saat dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2013).

Adi yang juga Guru Besar FH UNS tersebut mengatakan sebelumnya Edi Suryono sempat mengajar di FH UNS selama lebih dari sepuluh tahun, namun Edi tidak lagi mengajar setelah dilantik menjadi Rektor Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) Sukoharjo beberapa tahun lalu.

Setelah itu, lanjutnya, Edi menjadi staf pengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) hingga sekarang.

Advertisement

“Baru semester ini Pak Edi sempat mengajar di sini dan hanya satu mata kuliah. Karena sebelumnya Pak Edi belum ada kesempatan untuk mengajar,” terangnya.

Menanggapi kasus yang menimpa Edi Suryono, Adi mengaku belum bisa menindaklanjuti. Pihaknya perlu memastikan kejelasan kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut.

Menurutnya, dari kasus tersebut harus benar-benar melihat substansi yang dilaporkan apakah benar atau tidak dan apakah Edi punya kewenangan untuk melaporkan Kapolres Boyolali.

Advertisement

“Logikanya kalau orang hukum itu tidak berani melaporkan kalau datanya tidak kuat,” jelasnya.

Adi menegaskan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Program Pascasarjana, pihaknya hanya mengontrol Edi Suryono bisa mengajar mahasiswanya dengan baik dan memastikan Edi tidak merugikan mahasiswanya.
Pasalnya, sesuai prosedur penerimaan dosen tidak tetap atau dosen tamu, dosen tersebut mengajukan profil dan data riwayat hidup sebagai bahan pertimbangan kampus tersebut. Hal itu sebagai acuan untuk mengetahui kompetensi dosen di bidang mata kuliah yang akan diajar.

Sementara itu, Dekan FH UNS, Hartiwiningsih, membenarkan Edi Suryono hanya berstatus dosen tidak tetap pada Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana FH UNS. Pihaknya juga memastikan Edi bukanlah guru besar FH UNS.

“Kami hanya bisa menginformasikan kalau Pak Edi memang mengajar di Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS namun sebagai dosen tidak tetap,” jelasnya singkat kepada Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif