Soloraya
Kamis, 3 Oktober 2013 - 07:15 WIB

ANGGOTA DPRD DITUDING SELINGKUH : Dialami Wakil Ketua Dewan Sragen, Menikah Siri dengan Bidan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Golkar, Bambang Widjo Purwanto, mengaku menerima surat kaleng yang menuding dirinya selingkuh dan menikah siri dengan salah satu bidan desa di Kecamatan Gondang.

Surat yang dibuat 7 Juli 2013 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sragen. Surat terdiri dari dua lembar yakni satu lembar berisi pengaduan dan lembar kedua berisi tanda tangan dan cap jempol diduga milik warga Bumiaji.

Advertisement

Pada akhir surat tertera nama dan tanda tangan milik warga Dukuh Wonorejo, Bumiaji, Gondang, Maskhuri. Mereka membuat tembusan surat aduan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD dan tokoh masyarakat di Sragen. Dalam surat, Bambang dituding selingkuh dengan bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Bumiaji berinisial R. Bambang juga dikatakan sudah menikah siri di hadapan modin setempat berinisial T.
Tidak berhenti sampai di situ, Bambang dikatakan sering bermalam di klinik tempat bidan R praktik. Di surat disebutkan Bambang datang ke klinik mengendarai mobil dinas tetapi plat nomor diganti hitam.

Pelapor juga melampirkan tanda tangan dan cap jempol yang diklaim milik warga Desa Bumiaji. Namun tanda tangan dan cap jempol tidak bernama. Hanya satu tanda tangan bernama yakni Sastro. Menanggapi hal itu, Bambang membantah seluruh tudingan yang dialamatkan padanya. Dia menilai surat itu upaya pembunuhan karakter menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2014. Salah satu indikasi adalah isu selingkuh dan nikah siri sudah pernah dihembuskan beberapa bulan lalu tetapi dimunculkan kembali.

Bambang menyatakan dengan tegas mengetahui aktor intelektual di balik skenario. Pada kesempatan itu Bambang juga meminta maaf kepada bidan R dan keluarga yang merasa dirugikan.

Advertisement

“Itu tidak benar. Ini upaya pembunuhan karakter menjelang 2014. Saya yakin masyarakat tidak termakan isu karena mereka sudah pintar. Saya berharap dapat berkompetisi dengan baik. Jangan menggunakan isu murahan. Saya minta maaf kepada bidan beserta keluarga. Dia korban politik,” kata Bambang saat ditemui Solopos.com, Rabu (2/10/2013).

Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen, Suharto, menyampaikan telah menerima surat disposisi dari Wakil Bupati Sragen, 23 Juli 2013 terkait kasus tersebut. Pihaknya langsung menerjunkan tim klarifikasi. Tugas tim klarifikasi adalah memanggil bidan PTT, modin dan bayan. Hasil klarifikasi menyimpulkan surat itu termasuk surat kaleng dan aduan tidak terbukti. Suharto menyebutkan tidak ada warga di Dukuh Wonorejo, Bumiaji bernama Maskhuri melainkan Mashuri. Namun Suharto mengklaim Mashuri tidak membuat surat itu. Demikian hal Modin Bumiaji, Tugijo, dan Bayan, Martodjo. Mereka mengaku tidak pernah menikahkan siri.

“Kami sudah klarifikasi kepada orang-orang terkait. Itu surat kaleng. Isu kawin siri dan asusila tidak benar. Kami tidak berwenang memeriksa Bambang. BK yang berwenang. Kami bekerja sama dengan DKK Sragen memberikan pembinaan bidan R. Agar memberikan pelayan sebaik-baiknya, menjaga sopan santun dan norma di masyarakat. Kami sudah lapor hasil klarifikasi ke Bupati,” tutur Suharto saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif