Soloraya
Rabu, 2 Oktober 2013 - 19:30 WIB

UMK 2014 : Dinsosnakertrans Boyolali Ajukan 3 Angka Usulan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah (wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Googleimage)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali telah mengajukan tiga angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2014 kepada Bupati Seno Samodro. Sayangnya, Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Suyono, belum menyebutkan nilai ketiga angka usulan UMK tersebut.

Advertisement

“Ada tiga angka yang menjadi bahan pertimbangan yang kami ajukan kepada Pak Bupati. Tapi angka persisnya saya tidak hafal karena tidak angka bulat,” ungkap Joko melalui pesan singkatnya yang dikirim kepada Solopos.com, ketika dimintai informasi seputar usulan UMK Boyolali 2014, Rabu (2/10/2013).

Joko menjelaskan usulan angka tersebut berdasarkan hasil survei, usulan dari serikat pekerja dan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta asumsi perhitungan inflasi. Walaupun pada rapat pembahasan UMK Boyolali 2014 yang diadakan kali terakhir, Senin (23/9/2013) lalu hasilnya masih deadlock atau belum menemui kesepakatan, Joko menyatakan tidak ada pertemuan lagi untuk membahas kembali usulan UMK tersebut.

“Sudah tidak perlu rapat lagi,” terangnya.

Advertisement

Tiga angka usulan UMK yang diajukan oleh Dinsosnakertrans kepada Bupati tersebut, nantinya menjadi angka usulan UMK yang direkomendasikan Bupati kepada Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Gubernur.

“Nanti dari tiga angka usulan UMK itu akan dipilih Pak Bupati, untuk kemudian diajukan kepada Gubernur. Nantinya Gubernur yang menetapkan nilai UMK tersebut,” terang Joko.

Ditemui terpisah, kalangan aktivis LSM Forabi12 mendesak agar persoalan UMK Boyolali tersebut mendapatkan perhatian serius, terutama dari Pemkab setempat. Menurut Koordinator Forabi12, Eko Bambang Setiawan, pihaknya bahkan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mengacu pada peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker), baik yang memasukkan 60 item KHL maupun 84 item KHL, untuk melihat kondisi riil KHL buruh dan pekerja di lapangan.

Advertisement

Survei KHL itu dilakukan di tiga pasar tradisional di wilayah Kota Susu, pertengahan September 2013. Hasil survei tersebut jika memasukkan 60 item, nilai KHL mencapai Rp1.464.381. sementara jika memasukkan 84 item, nilai KHL mencapai Rp2.020.165,57. Pihaknya berharap hasil survei tersebut juga dapat menjadi pembanding dan dipertimbangkan oleh Pemkab, terutama Bupati, dalam penentuan UMK Boyolali tahun depan. Diharapkan UMK tersebut dapat 100 persen KHL.

Menurut Ketua Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia (Gasbiindo) Boyolali, Suparno, penetapan UMK sebesar 100 persen KHL itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 13/2003.

“Dalam Pasal 89 UU No. 13/2003, upah harus ditetapkan 100 persen KHL,” ungkap Suparno.

Terkait penetapan UMK Boyolali tersebut, Gasbiindo berharap jajaran DPRD setempat, khususnya Komisi IV, mengawal proses penetapan itu hingga ke tingkat Provinsi Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif