Soloraya
Rabu, 2 Oktober 2013 - 16:03 WIB

PILKADA KARANGANYAR : Pasti Tak Ajukan Gugatan Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cabup-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

Cabu-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) dipastikan tak mengajukan gugatan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Advertisement

Kendati demikan, instansi terkait diminta tetap melakukan pengusutan kasus dugaan politik uang atau money politics dan pelanggaran pidana lainnya.

Pernyataan ini dikemukakan ketua tim sukses pemenangan Pasti, Sumanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (2/10/2013).

Advertisement

Pernyataan ini dikemukakan ketua tim sukses pemenangan Pasti, Sumanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (2/10/2013).

Menurutnya, pasangan Pasti maupun anggota tim sukses pemenangan Pasti legawa menerima kekalahan Pilkada dengan lapang dada.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan anggota tim pemenangan dan advokasi Pasti, pihaknya tak akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.

Advertisement

Pihaknya juga telah melakukan evaluasi hasil pesta demokrasi terbesar di Karanganyar secara komprehensif. Evaluasi tersebut bakal digunakan sebagai bahan koreksi menghadapi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden pada 2014 mendatang.

Namun demikian, pihaknya tetap meminta agar instansi terkait mengusut kasus dugaan money politics yang dilaporkan tim sukses pemenangan Pasti. Pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian tetap mengusut kasus penganiayaan yang menimpa kader PDIP di Jatiyoso beberapa pekan lalu.

“Kalah menang bukan tujuan partai, kami ingin menegakkan demokrasi dan hukum. Kami minta agar instansi terkait mengusut kasus dugaan money politics dan penganiayaan,” jelas Sumanto.

Advertisement

Pihaknya akan melaporkan kasus dugaan money politics tersebut langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng dan Bawaslu Pusat. Langkah ini dilakukan lantaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar telah menutup kasus tersebut lantaran dinilai tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Bukti-buktinya ada, uang dan surat pernyataan tapi mengapa kasus itu ditutup. Biar langsung Bawaslu Jateng dan Bawaslu Pusat yang menanganinya.”

Sementara, anggota tim advokasi Pasti, Slamet Mulyadi, menjelaskan pihaknya telah mengklarifikasi kasus dugaan money politics ke Panwaslu namun tak ada kejelasan.

Bahkan, fotocopy surat pernyataan juga telah diserahkan ke Panwaslu sebagai alat bukti. Pihaknya segera mengadu ke Bawaslu Jateng agar pengusutan kasus itu tak berhenti.

Advertisement

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yuro) menyegel kemenangan dengan mengantongi 243.168 suara atau sekitar 52,06 persen. Sementara pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) meraup 197.316 suara atau sekitar 41,74 persen.

Pasangan nomor urut satu, Aris Wuryanto-Wagiyo (Ayo) hanya mampu mendulang 32.212 suara atau 6,81 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif