Soloraya
Rabu, 2 Oktober 2013 - 06:30 WIB

PILKADA KARANGANYAR : Hari Ini, Pasti Tentukan Gugatan Sengketa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cabup-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

Cabu-Cawabup Karanganyar (Dok/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim sukses pemenangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) akan melakukan pertemuan untuk membahas rencana gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu (2/10/2013).

Advertisement

Pasalnya, tenggat waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar untuk mengajukan permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerag (Pilkada) Karanganyar hanya selama tiga hari.

Ketua tim sukses pemenangan Pasti, Sumanto, mengatakan tim sukses pemenangan bersama tim advokasi Pasti akan melakukan pertemuan membahas ihwal rencana gugatan hasil penghtungan suara ke MK.
Pihaknya akan mengevaluasi dan mengkaji secara mendalam apabila mengajukan permohonan gugatan ke MK.

“Belum ada keputusan, kami masih menunggu pertemuan dengan tim advokasi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (1/10/2013).

Advertisement

Sesuai aturan, waktu permohonan pengajuan gugatan sengketa Pilkada hanya selama tiga hari. Artinya, waktu permohonan gugatan sengketa Pilkada tinggal sehari saja. Apabila tak ada gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) maka penetapan hasil penghitungan suara akan diserahkan KPU Karanganyar kepada DPRD Karanganyar.

Pihaknya juga siap melaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng terkait adanya dugaan politik uang atau money politics Pilkada Karanganyar. Sejumlah alat bukti berupa uang dan fotocopy surat pernyataan telah diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karanganyar.
Sementara itu, anggota tim advokasi Pasti, Slamet Mulyadi, menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada atau tidak. Sebab, keputusan tersebut merupakan kewenangan ketua tim sukses pemenangan Pasti dan pasangan calon.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan Juliyatmono-Rohadi Widodo (Yuro) nenyegel kemenangan dengan mengantongi 243.168 suara atau sekitar 52,06 persen. Sementara pasangan Paryono-Dyah Shintawati (Pasti) meraup 197.316 suara atau sekitar 41,74 persen. Pasangan nomor urut satu, Aris Wuryanto-Wagiyo (Ayo) hanya mampu mendulang 32.212 suara atau 6,81 persen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif