Umum
Selasa, 1 Oktober 2013 - 01:30 WIB

SUAP SKK MIGAS : 7 Orang Dicegah Gara-Gara Suap SKK Migas

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Johan Budi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (30/9/2013), kembali mencegah seorang pegawai Kernel Oil, Maulana Yahya Abas, bepergian ke luar negeri. Tindakan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2012-2013.

Surat cegah sudah disampaikan KPK ke pihak imigrasi sejak Jumat (27/9/2013). Maulana dicegah untuk 6 bulan ke depan. “KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Maulana Yahya Abas, pegawai Kernel Oil Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Advertisement

Dengan permohonan cegah itu, maka hingga kini tercatat ada 7 orang yang telah dicegah KPK dalam kasus itu. Sebelumnya, 6 orang sudah mendapatkan surat pencgahan, yaitu Iwan Ratman, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas; Popi Ahmad Nafis, Kadiv Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas; dan Agoes Sapto Rahardjo, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas. Ada pula nama Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT. Parna Raya Grup; Febri Prasetyadi Soeparta, pihak swasta asal PT Zerotech Nusantara; dan terakhir Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Johan mengatakan pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sayangnya, Maulana yang Senin ini seharusnya menjalani pemeriksaan justru absen dari panggilan KPK. Selain memeriksa Maulana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT KOPL Finsenlia Andika, Komisaris PT KOPL Ari Kusbiyantoro; Prima Hasyim Karsidik dari Bagian Keuangan PT KOPL, dan Ayodya Belini Hindriono dari Divisi Komersil Minyak SKK Migas. KPK juga memeriksa salah seorang tersangka kasus ini, Komisaris PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya.

Dalam kasus suap SKK Migas itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Mia Chitra Dinisari/JIBI/Bisnis

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif