Jogja
Selasa, 1 Oktober 2013 - 07:50 WIB

Remaja Rawan Melakukan Pelanggaran Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi . (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL-Kepala SMA Negeri 2 Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Isdarmoko berpendapat anak usia remaja merupakan usia yang rawan bertindak melanggar hukum seperti tawuran, melanggar aturan lalu lintas, bahkan penyalahgunaan narkoba.

“Karena itu, perlu ada penyuluhan hukum dari sekolah dengan menggandeng pihak terkait seperti Kepolisian atau Kejaksaan, sekaligus bermanfaat dalam membentuk karakter siswa,” katanya di sela penyuluhan hukum di SMA Negeri 2 Bantul, Senin (30/9/2013).

Advertisement

Ia menyebutkan ada tiga hal yang menjadi fokus penyuluhan itu, yakni bahaya penggunaan narkoba dan minuman keras, pelanggaran hukum di kalangan remaja sepeti tawuran, dan pelanggaran lalu lintas serta korupsi.

Menurut dia, penyuluhan hukum tersebut digelar dengan menyasar siswa kelas X atau kelas I SMA setempat, sebagai salah satu bentuk program pembinaan kesiswaan di sekolah untuk membentuk karakter siswa.

Hal itu, kata dia, sangat penting dilakukan, mengingat pada usia remaja, para siswa mudah terpancing dengan hal-hal negatif, sehingga dikhawatirkan bisa mengganggu dan menghambat cita-cita mereka ke depannya.

Advertisement

“Ada 249 siswa mengikuti penyuluhan ini, dengan mengambil jam mata pelajaran terakhir. Ini sesuai visi sekolah, kami ingin membentuk karakter siswa menjadi kegiatan agamis, peduli lingkungan, intelektual, dan berkepribadian baik,” katanya.

Ia mengatakan, dalam penyuluhan siswa melibatkan aparat penegak hukum. Diharapkan, tindakan preventif melalui penyuluhan ini mampu mengubah perilaku para siswa dengan menghindari hal-hal dan tindakan yang tidak bermanfaat.

“Selain dari Kejaksaan, kami juga melibatkan guru dalam memberikan pendidikan karakter siswa,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, kata dia, sekolah juga menggelar penyuluhan dengan narasumber dari Polres Bantul, untuk mencegah kebut-kebutan atau berkendara tanpa kelengkapan surat-surat maupun yang lainnya.

Menurut dia, dalam penyuluhan tentang pelanggaran hukum tersebut, pihak sekolah mengundang salah seorang jaksa dari Bantul untuk menunjukkan berbagai jenis narkoba beserta alat penghisapnya.

“Ini dilakukan supaya para siswa bisa melihat langsung jenis-jenis narkoba, tetapi bukan untuk menggunakannya, melainkan sebagai upaya pencegahan penggunaan atau menghindarinya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif