Soloraya
Selasa, 1 Oktober 2013 - 14:11 WIB

PERATURAN DAERAH : Pemkab Wonogiri Usulkan Perda Penanganan Kebakaran

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Kebakaran (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI–Pemkab Wonogiri mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan kebakaran. Alasannya risiko kejadian kebakaran di Kota Gaplek semakin tinggi.

Advertisement

Berdasarkan data Pemadam Kebakaran (Damkar) Wonogiri, sejak awal tahun hingga September 2013 terjadi 22 kejadian kebakaran. Jumlah itu lebih baik dari pada tahun 2012 silam, di mana terjadi 41 kebakaran.

Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, saat berbicara di hadapan peserta Rapat Paripurna di Gedung DPRD Wonogiri, Senin (30/9/2013), menjelaskan Raperda tersebut penting mengingat kabupaten ini terus berkembang dan kemajuan pembangunannya kian pesat. Hal itu ditandai demografi penduduk yang makin padat, banyaknya pembangunan gedung dan perkantoran, industri baru, dan munculnya kawasan perumahan.

“Perkembangan dan pembangunan yang semakin pesat ini membawa risiko kebakaran yang semakin tinggi. Padahal kebakaran merupakan ancaman bagi keselamatan manusia, harta, benda, maupun lingkungan,” urai Bupati.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Danar juga membeberkan beberapa poin yang perlu ada dalam Raperda tersebut. Di antaranya terkait berbagai cara proteksi terhadap kebakaran, baik berupa sarana dan prasarana fisik, maupun nonfisik seperti keterampilan serta kemampuan petugas dalam manajemen kebakaran. Secara khusus, Danar menyebut Raperda perlu juga memuat tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi sebuah bangunan atau gedung untuk menjamin keamanan penghuni selama berada di dalamnya dari bahaya kebakaran.

Selain itu, usulan Raperda tersebut secara khusus juga untuk dijadikan dasar peraturan tentang permberlakuan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran ringan (apar) yang sudah termuat dalam Perda No. 1 tahun 2012 mengenai retribusi. Dalam Perda itu, ada ketentuan retribusi untuk pemeriksaan apar senilai Rp3.000 per pemeriksaan (berat apar 1-6 kg), Rp5.000 per pemeriksaan (7-25 kg), dan Rp7.500 per pemeriksaan (lebih dari 25 kg). Usulan Raperda itu kini sudah dilimpahkan ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Wonogiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif