News
Selasa, 1 Oktober 2013 - 20:45 WIB

PENUMPANG BUKA PAKSA PINTU LION AIR : Kemenhub Investigasi Insiden Lion Air di Manado

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan penumpang pesawat Lion Air mengamuk di dalam bandara setelah batal berangkat di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/9/2013). Sebanyak 189 penumpang terpaksa tertunda keberangkatannya akibat pesawat Lion Air Boeing- 900ER dengan nomor penerbangan JT 775 tujuan Manado - Jakarta rusak AC-nya sehingga mereka terpaksa turun menggunakan pintu darurat pesawat. (JIBI/Solopos/Antara/Jeksyon)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menginvestigasi insiden pembukaan paksa pintu darurat pesawat Lion Air di Manado oleh penumpang guna mengambil langkah tegas.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan maskapai low cost carrier itu tengah diinvestigasi oleh Ditjen Perhubungan Udara terkait dengan kronologis peristiwa yang menimpa maskapai milik Rusdi Kirana itu. “Sedang diinvestigasi dari teman-teman di Ditjen Perhubungan Udara. Bagaimana kronologisnya, apakah hal yang tidak seusai dengan peraturan, secepat mungkin dong mengumpulkan fakta dan data di lapangan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Advertisement

Dia mengatakan soal sanksi sudah ditegaskan dalam peraturan sehingga pemerintah akan menerapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Faktanya dikumpulkan dulu, semua ada aturannya.”

Sekretaris Perusahaan PT Lion Mentari Airlines, operator Lion Air, Adhitya Simanjuntak dalam surat elektroniknya mengatakan peristiwa yang terjadi di Manado, Senin (30/9/2013) itu masih dalam investigasi. Namun, pihaknya tetap memberikan kompensasi sejumlah uang yang sudah diatur dalam PM No.77 mengenai keterlambatan penerbangan.

Dia menjelaskan sejauh informasi yang dikumpulkan, pesawat Lion PK LFM sedang pushback, namun para penumpang justru membuka emergency exit windows dan door dengan alasan panas sehingga slide mengembang. “Di mana pesawat itu pada saat boarding dan persiapan boarding diparkir di luar sehingga panas matahari masuk sampai ke dalam pesawat. Pesawat akan semakin dingin sesudah take off di mana mendapat daya tambahan dari mesin pesawat untuk mendinginkan kabin.”

Advertisement

Dia menegaskan pintu emergency tidak bisa dibuka sembarangan dan hanya oleh kru pesawat atau penumpang yang duduk dekat emergency exit. “Ada undang-undang yang mengatur tentang hal ini, penumpang yang duduk dekat emergency itu pun telah di-brief bahwa dibuka dengan menunggu aba-aba dari kru. Dan dalam keadaan apa saja yang membolehkan membuka pintu pesawat,” katanya.

Dia mengatakan dengan kejadian itu, guna meminimalisasi keterlambatan penerbangan atau delay, perseroan mengirimkan pesawat pengganti. “Meskipun delay terjadi karena pesawat dibuka oleh pax dan slide mengembang sehingga harus mengganti slide yang ada bahkan mengirimkan pesawat pengganti.”

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan meminta pengguna jasa tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan ketika tidak puas dengan pelayanan maskapai sebagaimana terjadi dalam kasus Lion Air di Manado. Imbauan itu bukan hanya ditujukan kepada maskapai penerbangan tetapi juga pengguna jasa maskapai.

Advertisement

“Kepada penumpang, walau pun kesal dan tidak puas dengan pelayanan, bukan berarti boleh melakukan tindakan yang melanggar aturan dan membahayakan keselamatan penerbangan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif