Soloraya
Minggu, 29 September 2013 - 14:00 WIB

PEMILU 2014 : Di Wonogiri, Baliho Caleg Segera Dikukut

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban ballho caleg (Dok/JIBI)

Solopos.com WONOGIRI–Sejumlah baliho calon anggota legislatif (caleg) segera dikukut menyusul diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2013 mulai Sabtu (28/9/2013).

Kendati demikian, caleg masih diberi waktu untuk menurunkan sendiri baliho mereka. Berdasarkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu disebutkan caleg hanya boleh memasang atribut kampanye dalam bentuk spanduk, bukan baliho.

Advertisement

Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (29/9), menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan baru mengenai aturan pemasangan atribut kampanye kepada para pengurus partai politik (parpol) Kamis (26/9).

Diharapkan, pengurus parpol membagikan hasil sosialisasi tersebut kepada caleg agar masing-masing bisa mengikuti aturan. “Sudah kami sosialisasikan aturannya Kamis dan Sabtu resmi berlaku. Kami harap semua menyesuaikan diri,” kata Mat Nawir.

Dia mengakui jika PKPU No. 15/2013 tersebut diterapkan banyak atribut kampanye yang harus diturunkan. Di antaranya baliho parpol besar yang dipasang di kawasan Kerdukepik, Kecamatan Wonogiri, yang menampilkan foto caleg. Selain itu, Mat Nawir menengarai banyak baliho caleg yang dipasang di beberapa titik, seperti di simpang empat Ponten, sekitar Balaidesa Sendang, dan di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

Menurut Mat Nawir, meski PKPU anyar sudah resmi berlaku Sabtu pihaknya tidak akan langsung mengukut baliho caleg tersebut. Ada mekanisme yang harus dilalui sebelum tindakan tersebut diterapkan.

Dia menerangkan sebagai langkah pertama, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan memberi peringatan kepada caleg agar menurunkan sendiri baliho mereka. Jika sampai waktu yang disepakati tidak ada tanggapan, Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada Pemkab untuk mencopot baliho tersebut.

“Pemkab, melalui Satpol PP [Satuan Polisi Pamong Praja] dan Kesbangpol & Linmas [Kesatuan Bangsa Politik & Perlindungan Masyarakat] yang berhak menurunkan baliho sesuai amanat PKPU,” tambah dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Panwaslu Wonogiri, Tulus Premana Edi, membenarkan saat ini pihaknya mulai melakukan pengawasan untuk melihat titik keberadaan baliho caleg. Untuk keperluan itu, Panwaslu mengerahkan tiga anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tiap kecamatan dibantu tiga orang petugas pengawas lapangan (PPL) ditiap desa/kelurahan. Hasil pengawasan bakal dijadikan bahan untuk melayangkan suat peringatan tertulis kepada caleg melalui parpol masing-masing. Jika peringatan tidak diindahkan, Panwaslu segera mengirim surat rekomendasi kepada Pemkab agar menurunkan baliho caleg.

Berdasarkan pengamatan sementara, Tulus tak menampik merujuk PKPU No. 15 tahun 2013 jumlah baliho yang harus diturunkan banyak. “Wah, banyak sekali. Sekarang hampir di mana-mana ada baliho caleg, dan itu semua melanggar. Menurut aturan baru, caleg hanya bisa pasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 meter x 7 meter. Tapi, untuk awal ini, kami akan lakukan peringatan dulu belum sampai penindakan,” tegas Tulus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif