Soloraya
Sabtu, 28 September 2013 - 19:45 WIB

PILKADA KARANGANYAR : KPU Beri Tenggat 3 Hari Ajukan Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Hasil rekapitulasi perhitungan suara  telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar pada Sabtu (28/9/2013).

Selanjutnya, masing-masing calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa tidak terima atas hasil perolehan suara.

Advertisement

Pejabat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Kustawa Esye, menyatakan seluruh komisioner KPU, anggota Panitia Pengawas Pemilu, maupun perwakilan ketiga pasangan cabup-cawabup telah menyepakati hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan pada Jumat (27/9/2013). Oleh sebab itu, pasangan Juliyatmono dan Rohadi  (Yuro) ditetapkan sebagai pemenang dalam gelaran Pilkada Karanganyar melalui rapat internal anggota KPU pada Sabtu pagi.

Pasangan bernomor urut tiga itu nengunci kemenangan dengan mengantongi 243.168 suara atau sekitar 52,06 persen dari total jumlah pemilih yang menggunakan haknya. Sementara, pasangan Paryono dan Dyah Shintawati (Pasti) tertinggal cukup jauh karena hanya berhasil meraup 197.316 suara atau sekitar 41,74 persen. Pasangan Aris Wuryanto dan Wagiyo (Ayo) pun hanya mampu mendulang 32.212 suara atau 6,81 persen.

Kustawa menjelaskan setiap pasangan cabup-cawabup yang tidak terima atas hasil perhitungan suara dapat mengajukan gugatan ke MK pada Senin hingga Rabu (30/9-2/10/2013).

Advertisement

“Kalau ada yang mengajukan gugatan, maka kami akan menunda menyerahkan hasil penetapan perhitungan suara kepada DPRD Karanganyar. Kami akan menanti hingga proses penyelesaian gugatan diselesaikan MK,” terang Kustawa saat dijumpai Solopos.com, di Kantor KPU Karanganyar, Sabtu.

Akan tetapi, lanjut Kustawa, hasil rekapitulasi perhitungan suara bakal diserahkan ke DPRD Karanganyar jika tak ada satu pun pasangan cabup-cawabup  yang mengajukan gugatan.

Kustawa menyatakan tugas KPU dalam Pilkada Karanganyar dinyatakan berakhir setelah berkas penetapan hasil perhitungan suara dilimpahkan ke DPRD. Selanjutnya, segala macam persoalan terkait Pilkada, termasuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, menjadi tanggung jawab DPRD.

Advertisement

Sebelumnya, cabup yang diusung PDIP, Paryono, mengaku telah legawa atas hasil perhitungan suara. Dia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan soal rencana pengajuan gugatan kepada tim suksesnya.

Terpisah, Ketua Tim Sukses Pasangan Pasti, Sumanto, menyatakan pihaknya masih mendiskusikan ihwal rencana gugatan atas hasil perhitungan suara ke MK. Dia juga meminta pertimbangan dari tim penasehat hukum pasangan Pasti tekait persoalan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif