Soloraya
Jumat, 27 September 2013 - 15:10 WIB

UMK 2013 : Dewan Pengupahan Sukoharjo Belum Sepakati KHL

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan pengupahan Sukoharjo belum menyepakati besaran nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan diajukan ke Provinsi Jawa Tengah. Kota Makmur dipastikan akan telat mengirimkan usulan tersebut.

Advertisement

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo, Edi Suparto, mengatakan dewan pengupahan memang belum sepakat soal besaran KHL.

Pihaknya mengusulkan KHL senilai Rp1.283.129,87. Usulan tersebut didasarkan pada survei yang dilakukan pada Januari-September dikurangi bulan Juli. Ia mengatakan besaran KHL yang disodorkan serikat buruh dalam dewan pengupahan memang naik pada tahun ini.

Advertisement

Pihaknya mengusulkan KHL senilai Rp1.283.129,87. Usulan tersebut didasarkan pada survei yang dilakukan pada Januari-September dikurangi bulan Juli. Ia mengatakan besaran KHL yang disodorkan serikat buruh dalam dewan pengupahan memang naik pada tahun ini.

Hal itu dikarenakan item survei yang juga bertambah dari 46 menjadi 60 item. Salah satu item tambahan itu adalah sewa kamar kontrakan atau indekos sesuai dengan nilai KHL.

“Memang belum ada kesepakatan dari Apindo maupun serikat buruh. Makanya Disnaker memberikan kesempatan kepada kami untuk berpikir selama satu pekan,” terangnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Advertisement

Padahal, berdasarkan hasil survei selama Januari-September angka yang muncul Rp1.167.558.

“Sejak dulu buruh dan Apindo selalu berbeda pendapat itu karena tidak ada parameter dan aturan yang jelas. Survei KHL itu usang dan ketinggalan kereta karena dilakukan pada 2013 sementara penggunaannya untuk penetapan UMK 2014,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, M Langgeng Wiyana, mengatakan rapat yang sedianya menetapkan besaran KHL ditunda hingga 4 Oktober mendatang. Pasalnya, rapat antara Dewan Pengupahan dan Tripartit Sukoharjo yang diselenggarakan Rabu (25/9/2013) belum mencapai kesepakatan.

Advertisement

Oleh karena itu, dapat dipastikan draft KHL yang akan disetor ke provinsi molor. Disnakertrans segera membuat surat pemberitahuan terkait masalah tersebut.

“Rapat kemarin belum mencapai kata sepakat. Kami akan membuat surat pemberitahuan kepada pihak provinsi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (27/9/2013).

Langgeng mengaku perundingan soal hasil survei KHL memang sempat alot. Sementara pihaknya ingin keinginan buruh maupun pengusaha dapat terakomodasi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif