Soloraya
Jumat, 27 September 2013 - 04:15 WIB

PENCURIAN KAYU : Curi 19 Batang Mahoni, Polisi Wonogiri Amankan 2 Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dua warga Pracimantoro diamankan di Mapolres Wonogiri sejak Jumat (20/9/2013). Sebab, keduanya terlibat dalam pencurian 19 batang kayu mahoni di lokasi wilayah Perum Perhutani di Hutan Pokoh, Sindukarto, Kecamatan Eromoko, Januari lalu.

Kedua warga yang diamankan yakni Sriyanto, 23, warga Dusun Ngulu Tengah RT 003/RW 008, Desa Pracimantoro, dan Paiman, 36, warga Dusun Godang RT 002/RW 005, Desa Wonodadi.

Advertisement

Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan pencurian itu terjadi pada 13 Januari lalu.

“Kedua pelaku yang kami tangkap hanya dimintai tolong untuk mengangkut kayu mahoni curian. Saat itu, mereka membawa batang kayu dari lokasi penebangan menuju pinggir jalan raya yang jaraknya sekitar 10 meter. Hal itu untuk memudahkan kayu diangkut ke atas truk,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Wonogiri, Kamis (26/9/2013).

Menurutnya, keduanya hanya bertugas sebagai pengangkut kayu, sedangkan penebang ada sendiri dan saat ini masih dalam pencarian.

Advertisement

“Dari penyelidikan kami, sebenarnya ada enam pelaku. Tapi, kami baru berhasil menangkap dua pelaku di rumah masing-masing pada Jumat pekan lalu. Empat orang lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dari keterangan para pelaku, lanjut dia, mereka mengangkut kayu pada malam hari dan hendak menunggu truk pembawa kayu yang datang untuk mengangkut kayu tersebut. Saat itu, empat pelaku lainnya yang bertugas menebang kayu juga ikut menunggu truk.

Namun, truk yang ditunggu tidak kunjung datang dan akhirnya semua memilih pulang. Keesokan harinya, saat mandor hutan berpatroli, mendapati adanya tumpukan kayu mahoni di pinggir jalan. Mandor lalu melapor ke pihak kepolisian.

Advertisement

“Barang bukti yang kami amankan berupa 10 batang kayu mahoni yang telah dipotong-potong menjadi 19 buah. Masing-masing potongan kayu memiliki panjang sekitar dua hingga tiga meter dan diameter sekitar 12 hingga 23 sentimeter,” imbuhnya.

Terkait ancaman hukuman untuk pelaku, ia menyatakan keduanya akan dijerat Undang-Undang (UU) No. 41/ 1999 tentang Kehutanan. Mereka akan dijerat dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Baturetno, Sulhadiyanto, yang juga membawahi wilayah Eromoko mengatakan pencurian semacam itu hanya sesekali dilakukan warga yang tidak bertanggung jawab.

“Di wilayah kami, pencurian semacam itu hanya insidentil. Antisipasi kami berupa peningkatan patroli secara intern dan kami juga bekerja sama dengan para penegak hukum,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis. Selain itu, ia juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk manfaat dan fungsi hutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif