Soloraya
Jumat, 27 September 2013 - 14:08 WIB

Gunakan Sepeda Motor Pacar untuk Menjambret, Residivis Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang petugas mengawasi tersangka jambret, AR alias Ketip, 19 dan barang bukti berupa sepeda motor matik di halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2013).(Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO--Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap dan seorang lagi masih buron. Tersangka bernama AR alias Ketip, 19, warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo berikut sepeda motor matik milik pacarnya diamankan di Mapolres Sukoharjo.

Sedangkan seorang temannya, bernama A alias Reges masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka merupakan pelaku penjambretan di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di Desa Sanggang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, 6 September lalu. Kedua tersangka ditangkap selang sembilan
hari kemudian.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari di ruang panjura, Mapolres Sukoharjo, Jumat (27/9/2013).

Didampingi Wakapolres Sukoharjo, Kompol Amingga Meilana Primastito, Kapolres menceritakan, pelaku AR ditangkap tim resmob di rumahnya Krapyak, Kecamatan Kartasura.

“Pelaku menodongkan sebilah pisau pada korban dan membawa kabur sebuah handphone serta uang senilai Rp30.000.”

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskannya, korban Ahyudin, warga Tegalmulyo, Kecamatan Mojosongo, Solo, saat mengendarai sepeda motor didekati oleh kedua tersangka.

“Saat bertemu, tersangka Reges yang masih buron berpura-pura menanyakan alamat. Saat terjadi perbincangan, tersangka AR menodongkan pisau dan meminta barang-barang korban. setelah mendapatkan hasil keduanya kabur mengendarai sepeda motor bernopol AD 6087 EK,” jelasnya.

Wakapolres menambahkan, tersangka AR sudah tujuh kali melakukan tindak kejahatan penjambretan. Lima di antaranya di Sukoharjo dan dua lagi di Boyolali. Tersangka AR dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Tersangka AR mengaku, barang yang dirampas digunakan untuk membeli minuman keras.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif