News
Kamis, 26 September 2013 - 04:15 WIB

DUGAAN PENYIMPANGAN PPDB ONLINE : LUIS Resmi Lapor Ombudsman

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SMAN 1 Solo (wikimapia.org)

SMAN 1 Solo tempat ditemukannya 9 nama siluman yang tak pernah tercantum dalam pengumuman PPDB online (kasmaji81.wordpress.com)

Solopos.com, SOLO — Dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2013 di SMAN 1 Solo dilaporkan oleh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) kepada Ombudsman wilayah Yogyakarta, Rabu (25/9/2013).

Advertisement

Humas LUIS, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya telah melaporkan secara langsung dugaan pelanggaran PPDB online di SMAN 1 Solo kepada Kantor Ombudsman wilayah DIY pada Rabu sore. Pihaknya menyerahkan data dugaan pelanggaran berikut kliping berita di surat kabar, print out jurnal PPDB online dari website, daftar nama siswa di SMAN 1 Solo serta fotokopi surat tembusan kepada Gubernur Jateng, Presiden RI, Kemendikbud, Kapolri, Kapolres Solo dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo.

“Kami juga mengajukan surat resmi kepada Ombudsman permohonan pengusutan dugaan pelanggaran PPDB online di SMAN 1 Solo,” jelas Endro saat dihubungi Solopos.com, Rabu petang.

Selanjutnya, pihaknya menunggu rekomendasi dari Ombudsman untuk penyelidikan kasus tersebut. Di samping itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan audiensi dengan Polresta Solo dan DPRD Solo untuk menanyakan tindak lanjut surat tembusan yang dikirim beberapa waktu lalu serta persiapan konfirmasi ke SMAN 1 Solo.

Advertisement

Selain itu, pihaknya juga melanjutkan penyelidikan latar belakang sembilan siswa yang seharusnya tidak diterima di sekolah tersebut. Pihaknya menduga Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut lantaran statemen Kepala SMAN 1 Solo, H.M. Thoyibun yang menyarankan wartawan untuk bertanya langsung kepada Wali Kota.

“Karena berdasarkan beberapa kasus yang ditangani Ombudsman, kepala sekolah tidak bisa berbuat apa-apa untuk menerima siswa dengan adanya persetujuan dari kepala daerah,” paparnya.

Sementara itu, Pelaksana Kepala Perwakilan Ombudsman DIY wilayah kerja DIY dan Jateng Bagian Selatan, Budhi Masthuri, menegaskan bakal segera menelaah berkas-berkas yang dilaporkan oleh LUIS.
Telaah tersebut menyangkut kelengkapan berkas berikut data-data pendukung. Setelah itu, pihaknya bakal menindaklanjuti permintaan klarifikasi dari pelapor.
“Klarifikasi ini sifatnya wajib. Sesuai dengan permintaan pelapor klarifikasi bisa melalui pengecekan langsung ke lapangan, mengundang pihak terlapor ke kantor Ombudsman DIY maupun melalui surat tertulis,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Rabu petang.

Advertisement

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan menyimpulkan apakah benar-benar ada pelanggaran dari pelaksanaan PPDB Online oleh SMAN 1 Solo. Terkait kasus adanya sembilan siswa yang seharusnya tidak diterima di SMAN 1 Solo, Budhi mengatakan kasus tersebut perlu ditelaah lebih jauh.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif