Soloraya
Rabu, 25 September 2013 - 04:45 WIB

PILKADA KARANGANYAR : Anggota KPPS Diduga Lakukan Money Politic

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Banjarharjo, Kecamatan Kebakkramat, diduga terlibat dalam kasus money politic untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada Karanganyar.

Oknum tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga setempat kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kebakkramat karena kedapatan membagi-bagikan sejumlah uang kepada masyarakat desa sebelum pencoblosan, Minggu (22/9/2013). Panwascam lantas melaporkan kasus tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

Anggota Panwaslu Karanganyar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Mustari, menyatakan pihaknya telah memanggil 13 saksi untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu pada Selasa (24/9/2013).

“Termasuk oknum anggota KPPS yang dilaporkan melakukan money politic juga sudah kami panggil hari ini [kemarin],” ungkap Mustari kepada Solopos.com, Selasa.

Advertisement

“Termasuk oknum anggota KPPS yang dilaporkan melakukan money politic juga sudah kami panggil hari ini [kemarin],” ungkap Mustari kepada Solopos.com, Selasa.

Namun, Mustari belum dapat memastikan kebenaran dugaan tersebut. Sebab, laporan itu dibuat oleh seorang warga yang juga merupakan tim sukses dari salah satu pasangan cabup-cawabup lainnya.

“Saksi mengaku melihat langsung saat pelaku membagi-bagikan uang kepada warga desanya, tentunya sebelum pencoblosan,” imbuh dia.

Advertisement

“Kami belum tahu kapan proses penyelidikan akan selesai, karena tahapannya memang panjang, masih banyak yang harus dikaji,” kata dia.

Lantaran hal tersebut, Panwaslu masih enggan memberi keterangan lengkap kepada media. Menurut Mustari, data yang berkembang masih simpang-siur sehingga belum dapat diumumkan ke publik. “Kami belum berani bicara banyak, belum berani mengambil kesimpulan,” kilah dia.

Selain oknum anggota KPPS, salah seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kebakkramat juga menjalani pemeriksaan karena kedapatan membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk kepentingan Pilkada. “Memang ada juga yang guru TK, semua masih kami periksa,” tegas dia.

Advertisement

Setelah proses pemeriksaan saksi selesai, Panwaslu bakal melaporkan hasil kajian tersebut kepada tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Karanganyar. Selanjutnya, tim Gakkumdu yang bakal memutuskan apakah dugaan money politic tersebut positif termasuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

Apabila terbukti melanggar aturan pemilu, pelaku terancam dijerat dengan UU 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah dengan ancaman hukuman satu bulan sampai 12 bulan dan atau denda Rp1 juta hingga Rp10 juta.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif