News
Rabu, 25 September 2013 - 18:06 WIB

PENGGELAPAN SOLO : Dosen Unisri Nonaktif Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus dugaan penggelapan barang senilai Rp25 juta, Saiful Bahri, 49, dituntut dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan. Perbuatan dosen Fakultas Pertanian Universitas Slamet Riyadi (Unisri) nonaktif itu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan I subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/9/2013). Pada kesempatan itu, jaksa penuntut umum (JPU), Sutarno, membacakan surat tuntutan di muka persidangan. JPU dalam tuntutannya mengungkapkan, perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan I primer Pasal 374 tentang penggelapan atas hubungan kerja. Oleh karena itu, JPU menguji perbuatan terdakwa ke dalam dakwaan I subsider Pasal 372.

Advertisement

Sutarno mengungkapkan, perbuatan terdakwa yang membawa barang-barang elektronik berupa peralatan komputer ke rumahnya tanpa seizin pemiliknya, Sylya Ahmad, 47, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo, dengan alasan untuk diamankan, memenuhi unsur pidana Pasal 372.

Pasal itu menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

“Ketika itu terdakwa yang masih merasa menjadi direktur perusahaan milik Sylya membawa peralatan komputer tanpa seizin pemilik. Sehingga, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan I subsider Pasal 372,” ucap Sutarno membacakan surat tuntutan.

Advertisement

Sebelum sampai kepada tuntutan Sutarno terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dalam memberikan keterangan ia berbelit-belit, dan ia cenderung tak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah warga Kalikepunton, Jagalan, Jebres, Solo itu masih tercatat sebagai tenaga pendidik.

Atas perbuatan terdakwa JPU menuntutnya dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Menanggapi hal itu terdakwa melalui penasihat hukumnya, Argo Tri Yunanto Nugroho, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Advertisement

Seperti diinformasikan, Saiful Bahri, diduga menggelapkan perlengkapan komputer milik Sylya senilai Rp25 juta, 2010 silam.

Kala itu Saiful yang menjabat sebagai direktur di perusahaan milik Sylya diserahi uang agar digunakan sebagai modal membuka toko komputer. Uang itu dibelanjakan Saiful untuk membeli perlengkapan komputer. Namun, dalam perjalanannya keduanya justru silang pendapat. Saiful menginginkan membuka gerai bank pulsa. Atas dasar itu Sylya membatalkan rencananya. Tetapi, Saiful justru membawa perlengkapan komputer itu ke rumahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif