Soloraya
Rabu, 25 September 2013 - 22:45 WIB

PENCEMARAN LINGKUNGAN : 35 Peternakan Babi di Wonogiri Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Sekitar 35 dari total 60 peternakan babi di wilayah Kecamatan Wonogiri belum memiliki izin lingkungan (HO). Para pemilik peternakan tersebut telah diperingatkan beberapa kali, namun tetap ngeyel dan tidak mengurus izin.

Kepala Bidang Peternakan, Gatot Siswoyo, mewakili Kepala Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakperla), Rully Pramono Retno, mengatakan 60 peternakan babi tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Jatisrono, Sidoharjo, Jatipurno, Wonogiri, Selogiri, dan Slogohimo.

Advertisement

“Dari data yang kami miliki, jumlah peternakan babi di wilayah Kabupaten Wonogiri ada 60 lokasi. 35 di antaranya sudah memiliki izin HO. Sedangkan lainnya belum berizin. Sebenarnya, ada 10 peternakan di wilayah Jatisrono, tetapi delapan di antaranya belum berizin,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (25/9/2013).

Terkit penertiban, pihaknya hanya bertugas memberi imbauan kepada peternak. Sedangkan sanksi yang berupa ditutup atau dikenakan denda, menurutnya, itu adalah wewenang Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dengan menggandeng Satpol PP.

“Kami sudah berulang kali memberikan imbauan kepada peternak untuk mengurus izinnya terutama izin HO. Tapi, entah mengapa mereka tidak menindaklanjuti imbauan kami. Agar masalah seperti ini tidak berkembang di daerah lain, sebaiknya KPPT segera melakukan penertiban agar tidak terjadi gejolak serupa,” ujarnya.

Advertisement

Gatot menyatakan ketentuan peternakan tersebut dianggap berskala besar yakni minimal ada 125 ekor. Sedangkan dari sepuluh peternak di Jatisrono, lanjut dia, delapan di antaranya merupakan skala besar.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Widodo mengatakan limbah kotoran babi harus diolah dulu dan tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan. Terlebih kotoran babi bentuknya cair dan tidak seperti kotoran ayam dan sapi.

“Secara umum, semua jenis limbah harus diolah dulu. Termasuk pembuangan limbah kotoran babi yang berbahaya untuk lingkungan dan manusia. Jika langsung dibuang bisa mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit. Kotoran babi tersebut bisa diolah menjadi biogas atau kompos,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif