Soloraya
Selasa, 24 September 2013 - 20:03 WIB

PERJUDIAN KLATEN : Bandar Togel Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bandar judi togel di Klaten saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Bandar judi togel di Klaten saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten berhasil membekuk bandar judi togel asal Ngawen, Harjono alias Jondol, 31, akhir pekan lalu. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarkat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Klaten, tersangka dibekuk seusai melayani pembeli togel di rumahnya yang ada di Dukuhan, Ngawen, Ngawen, Klaten, Jumat (20/9/2013) malam. Saat itu, ada salah satu warga setempat yang melaporkan adanya praktik judi togel berupa cap ji ki dan hongkong di rumah tersangka kepada Polsek Ketandan.

Sekitar pukul 21.00 WIB, bersama pelapor, Kapolsek Ketandan, Iptu Jovian Wijaya dan anggotanya langsung ke tempat kejadian perkara yang diduga menjadi lokasi tambang perjudian di Ngawen.

Di rumah tersangka, aparat berhasil menangkap basah Harjono dengan berbagai macam alat judi.

Advertisement

“Saat itu, tersangka baru saja melayani pembeli nomor togel di rumahnya. Tersangka tidak dapat mengelak dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Selasa (24/9/2013).

Harjono kemudian digelandang ke Polsek Ketandan beserta barang bukti saat melancarkan aksi perjudian. Barang bukti yang dibawa aparat, di antaranya uang hasil transaksi judi senilai Rp340.000, dua spidol, satu buku rekapan, tiga lembar paito, empat bolpoin, empat lembar keplek nomor hongkong, dua bendel hongkong, tiga bendel cap ji kia, dua lembar karbon, satu staples, satu stempel tanggal, satu kaleng bekas roti, satu kaleng bekas roti dan plastik, serta satu unit handphone.
“Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka bandar judi togel, Harjono, mengaku baru menjalani pekerjaan haramnya itu delapan hari lalu.

Advertisement

“Baru delapan hari menjadi bandar, rata-rata pembelinya dari orang luar Ngawen semua,” katanya kepada wartawan di lokasi, Selasa.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam sehari bisa mengantongi uang Rp100.000-Rp200.000. Dia mengaku terpaksa menjalani praktik judi karena kepepet terpepet masalah uang untuk biaya hidup sehari-hari.

“Kepepet judi karena menganggur. Biasanya bekerja sebagai pekerja proyek,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif