Soloraya
Selasa, 21 Mei 2024 - 16:20 WIB

Kades se-Sukoharjo Terima SK Perpanjangan Jabatan, Ini Pesan Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Gedung Menara Wijaya, Selasa (21/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO-Sebanyak 150 kepala desa se-Kabupaten Sukoharjo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Para kades diminta melakukan tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kegiatan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa digelar di auditorium Gedung Menara Wijaya Sukoharjo, Selasa (21/5/2024). Acara itu dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sekda Sukoharjo, Widodo, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo.

Advertisement

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades menindaklanjuti UU No. 3/2024 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini untuk pemilihan kepala desa [pilkades] yang digelar pada 2018, 2019, dan 2022. Sementara, jabatan kepala desa yang saat ini diisi oleh penjabat [Pj] menunggu memoratorium kepala desa  selesai. Baru bisa digelar pilkades,” kata dia.

Etik meminta para kades melakukan tata kelola keuangan desa secara profesional. Terlebih, dana yang diterima masing-masing desa cukup besar. Dana tersebut berasal dari bantuan dana desa, alokasi dana desa, dan bantuan keuangan untuk desa.

Advertisement

Pemerintah desa juga dituntut bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat. “Jangan mengecewakan masyarakat. Saya wanti-wanti betul, perpanjangan masa jabatan ini harus dimaksimalkan oleh para kades. Tunjukkan kinerja baik kepada masyarakat,” ujar dia.

Etik tak ingin ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung kasus hukum lantaran melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan dana desa. Apabila administrasi keuangan dikelola secara profesional maka roda pemerintahan desa juga berjalan maksimal.

Sementara itu, Kepala Desa Gumpang, Kartasura, Dwi Nuryanto, tak memungkiri total dana yang diterima masing-masing desa cukup besar. Karena itu, tata kelola keuangan desa harus dilakukan secara teliti dan transparan.

Advertisement

Guna mencegah kesalahan administrasi keuangan, kepala desa, sekretaris desa, dan bendahara harus saling koordinasi dan komunikasi saat menggulirkan program kegiatan. “Di Desa Gumpang, total dana yang diterima desa sekitar Rp1,1 miliar. Jika tak hati-hati dan teliti bisa berujung bui,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif