News
Selasa, 24 September 2013 - 06:12 WIB

INPRES RTRW : Presiden Instruksikan Percepatan Perda RTRW

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2013 untuk mempercepat proses penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Inpres itu memerintahkan pejabat-pejabat terkait untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dalam rangka mempercepat penyusunan peraturan daerah (perda) terkait RTRW provinsi dan kabupaten/kota.

Presiden melalui inpres itu juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum untuk meningkatkan pemberian fasilitas dan pendampingan bagi pemerintah-pemerintah daerah dalam menyusun perda RTRW. Mendagri bahkan juga diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan, evaluasi, dan persetujuan atas rancangan perda RTRW provinsi melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Advertisement

Inpres No. 8/2013 itu juga menginstruksikan Menteri Kehutanan mempercepat penyelesaian perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan yang terkait pembentukan RTRW. Gubernur dan Bupati/Walikota juga diminta untuk menetapkan kawasan hutan yang perubahan peruntukannya belum disetujui Menhut sebagai kawasan yang belum ditetapkan peruntunkan ruangnya (holding zone).

Menko Perekonomian selaku Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) ditetapkan sebagai koordinator pelaksanaan Inpres No. 8/2013 itu dan melaporkan pelaksanaannya setiap 3 bulan kepada Presiden.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif