News
Senin, 23 September 2013 - 03:25 WIB

PENIPUAN : Catut Nama Mantan Kapolda Jateng, Warga Sragen Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Polrestabes Semarang meringkus, Nanang Suwarno, 30, warga Kampung Sragen Dok RT 020/RW 007, Kelurahan Sragen Wetan, Sragen.

Nanang diringkus setelah melakukan penipuan dengan mencatut nama mantan Kapolda Jateng, Irjen Pol. Didiek S Triwidodo dan mantan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Elan Subilan.

Advertisement

“Tersangka telah menipu sekitar 40 orang, dengan kerugian mencapai Rp592 juta,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol Djihartono kepada wartawan di Mapolrestabes, Minggu (22/9/2013).

Modus operandi yang dilakukan tersangka, jelas dia, menjanjikan kepada para korban akan diberi proyek yang pembangunannya dijamin mantan Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang.

Advertisement

Modus operandi yang dilakukan tersangka, jelas dia, menjanjikan kepada para korban akan diberi proyek yang pembangunannya dijamin mantan Kapolda Jateng dan Kapolrestabes Semarang.

Untuk meyakinkan korbannya, mantan pegawai PDAM Sragen tersebut membuat surat pernyataan bermetarai yang ditandatangi  Irjen Pol. Didiek S Triwidodo dan Kombes Pol. Elan Subilan.
Hanya saja dalam menuliskan nama dua pejabat tersebut terjadi kesalahan fatal yakni Didik Utomo dan Erlan Subilan.

Meski begitu para korban tetap percaya, serta bersedia menyerahkan sejumlah uang muka kepada tersangka untuk proyek tersebut.

Advertisement

Penangkapan tersangka, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jateng ini, bermula dari laporan korban bernama Abdul Wahid, 46, warga Ngemplak RT 009/RW 001, Kecamaten Mranggen, Kabupaten Demak.

“Tersangka ditangkap di Manyaran, Kota Semarang pada 16 September lalu. Tersangka dijerat Pasal 378 KHUP tentang Penipuan,” ungkanya.

Djihartono meminta kepada para korban lainnya supaya melaporkan ke Polrestabes Semarang, guna memperkuat bukti.

Advertisement

“Kepada masyarakat kami mengimbau supaya lebih waspada dan hati-hati, agar tidak mudah tertipu orang tidak bertanggungjawab,” harapnya.

Sementara, Nanang, mengungkapkan para korban kebanyakan teman yang sudah dikenal, sehingga percaya ketika ditawari proyek pembangunan perumahan di Semarang dan sekitarnya.

“Mereka percaya saya kenal pejabat polisi sehingga percaya saat saya tawari proyek dan harus harus menyerahkan uang dahulu,” beber dia.

Advertisement

Uang hasil penipuan senilai Rp592 juta, menurut dia, sudah habis digunakan menyewa mobil rental, berfoya-foya, dan kebutuhan keluarga.

“Uang sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan keluarga, menyewa mobil, dan berfoya-foya,” kata dia.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif