Soloraya
Senin, 23 September 2013 - 18:31 WIB

PENATAAN LINGKUNGAN : 2014, IPLT Mojosongo Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi IPLT Mojosongo (Dok/Solopos)

Kondisi IPLT Mojosongo (Dok/Solopos)

.com, SOLO — Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Mojosongo bakal kembali dibuka 2014. Kepastian itu didapat setelah Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) mengucurkan bantuan untuk perbaikan infrastruktur dan kemudahan akses menuju IPLT.

Advertisement

Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Singgih Tri Wibowo, mengatakan pengusulan dana perbaikan IPLT telah disetujui dengan alokasi sebesar Rp300 juta-Rp400 juta. Menurut Singgih, duit tersebut siap dikucurkan tahun depan.

“Dana akan diprioritaskan untuk perbaikan mesin dan infrastruktur IPLT,” terangnya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (23/9/2013).

Singgih mengatakan keberadaan IPLT di Mojosongo penting untuk mengantisipasi pencemaran sungai dan tanah akibat pembuangan lumpur tinja. Pasalnya sejak IPLT mangkrak pada 2009, truk pengangkut lumpur tinja (vacuum truck) seringkali membongkar muatan ke sungai. Selain kerusakan mesin, fasilitas yang dibikin pada tahun 1993 itu mangkrak karena akses jalannya tertimbun sampah TPA Putri Cempo.

Advertisement

Singgih mengatakan, dahulu IPLT Mojosongo mampu melayani 13 vacuum truck sehari atau setara 26 meter kubik limbah cair.

“Sepanjang tidak ada subsidi silang atas tarif air limbah dan air bersih, IPLT sulit beroperasi kembali. Sementara ini infrastrukurnya akan dibenahi dulu,” ucap Singgih.

Pihaknya menambahkan, pemanfaatan septic tank rumah tangga sejauh ini hanya solusi sementara atas pembuangan limbah tinja. Sementara solusi permanen melalui pembuatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, menurutnya, belum banyak diterapkan di Solo.

Advertisement

“Pemanfaatan IPLT diharapkan dapat menjaga kesehatan lingkungan. Ini sangat efektif dibanding septic tank yang hanya bisa menampung maksimal tiga tahun,” tutur dia.

Sebagai informasi, bantuan sebesar Rp300 juta jauh dari usulan awal PDAM yakni Rp4 miliar. Terkait hal itu, Singgih mengaku tak memermasalahkannya. Dirinya siap mengoptimalkan pemanfaatan IPLT sesuai Perda No.3/1998 tentang Pengolahan Limbah dan Larangan Membuang Limbah di Sembarang Tempat Tanpa Pengolahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif