Jogja
Senin, 23 September 2013 - 15:11 WIB

PEMILU 2014 : Pembatasan Atribut Kampanye untuk Kurangi Sampah Visual

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi atribut kampanye yang menjadi sampah visual (JIBI/harian Jogja/Antara)

Ilustrasi atribut kampanye yang menjadi sampah visual (JIBI/harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, BANTUL- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bantul mengharapkan aturan tentang pembatasan atribut kampanye partai politik dan calon anggota legislatif dapat meminimalkan ‘sampah’ visual Pemilu 2014.

Advertisement

“Yang dulu-dulu (pemilu sebelumnya) harusnya atribut kampanye sudah waktunya dibersihkan, namun masih banyak spanduk atau baliho yang tidak dilepas, seperti pada Pemilu 2009,” kata Ketua Panwaslu Bantul, Supardi, Senin (23/9/3013).

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan kampanye. Aturan baru itu di antaranya membatasi pemasangan spanduk dan baliho baik oleh partai maupun caleg.

Dalam pemasangan atribut kampanye, kata dia, setiap partai politik (parpol) hanya boleh memasang satu baliho di tiap desa, sementara untuk caleg juga hanya boleh memasang satu spanduk di tiap desa.

Advertisement

“Kalau aturan sebelumnya tiap parpol dan caleg bebas memasang berapapun jumlah atribut kampanye, sehingga dengan peraturan baru ini harapannya lebih tertib tidak terlihat atribut di mana-mana,” katanya.

Ia mengatakan, sebagai pihak yang mengawasi tahapan pemilu, panwaslu bisa mengambil langkah dengan rekomendasikan ke pihak keamanan untuk menertibkan jika ada spanduk atau baliho yang pemasangannya bertentangan dengan Peraturan KPU.

“Kami harapkan caleg dan parpol bisa mematuhi atau menyesuaikan dengan peraturan baru kaitannya dengan pemasangan alat peraga kampanye itu, jadi silahkan pasang atribut kampanye namun sesuai aturan,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye itu di wilayah Bantul akan berlaku efektif mulai 29 September nanti atau sebulan sejak diundangkan pada 29 Agustus 2013.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mengawal dan mengikuti regulasinya seperti apa termasuk melakukan sosialisasi pada jajaran Panwaslu ke bawah seperti di tingkat panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu lapangan (PPL) di tingkat desa.

“Untuk saat ini pemasangan baliho dan spanduk kampanye jumlahnya belum diatur, namun jika sudah efektif berlaku nanti, kami minta mereka segera menyesuaikan. Kalau tidak kami yang akan rekomendasikan untuk ditertibkan,” katanya.

Pada pemilihan anggota legislatif di Bantul akan diikuti 466 caleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 yang telah diumumkan sesuai daftar caleg tetap (DCT) anggota DPRD Bantul periode 2014-2019.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif