Soloraya
Jumat, 20 September 2013 - 22:30 WIB

DUGAAN KORUPSI PROYEK BENDUNG : Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) rehab Bendung Penggung, Karangjati, Wonosegoro, segera menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa mengklaim dakwaan mereka terbukti dengan fakta persidangan.

Advertisement

Sebagaimana diterangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Haris Suherlan saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (20/9/2013).

“Fakta persidangan sudah sesuai dengan dakwaan kami,” terangnya mewakili Kepala Kejari Boyolali, Hendrik Selalau.

Lebih lanjut, Haris mengemukakan dua terdakwa yang memiliki hubungan kerja sebagai kontraktor dan sub kontraktor proyek itu tak tuntas mengerjakan bangunan. 22,54 Persen pekerjaan senilai Rp310.560.647,66, belum diselesaikan. Sebaga informasi, nilai proyek Rp1.366.914.000 dari pagu anggara sekitar Rp2 miliar.

Advertisement

Terkini, dua terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/8/2013). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi mahkota.

“Jadi kemarin Purwito diperiksa sebagai terdakwa dan sidang memeriksa saksi Harsono [sub kontraktor perusahaan Purwito, dalam proyek tersebut],” tandas Haris.

Sejauh ini, lanjut dia, jaksa menghadirkan 31 saksi dalam persidangan. Dijadwalkan, Kamis pekan depan sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Advertisement

Haris menyampaikan jaksa masih menyusun tuntutan itu. Dia menerangkan ancaman dakwaan yang diajukan jaksa adalah empat tahun penjara bagi dua terdakwa tersebut.

Dakwaan primer untuk mereka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undan No. 31 /1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Joko Mardiyanto, kuasa hukum kedua terdakwa, belum berkomentar banyak mengenai rencana tuntutan itu.
“Belum lah, kan tuntutan dulu baru pembelaan. Yang jelas ada beberapa, termasuk fakta persidangan terkait perjalanan proyek yang banyak rekayasa, termasuk dalam cara pemenangannya,” kata Joko saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif