Soloraya
Jumat, 20 September 2013 - 16:32 WIB

DAGING OPLOSAN : Polres Wonogiri Tetapkan Pasutri Penjual Bakso Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bakso (Dok/Solopos)

Ilustrasi bakso (Dok/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Pasangan suami istri (pasutri) Suroyo, 63, dan Karsiyem, 47, warga Dusun Mandeyan, Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti membuat dan menjual bakso daging sapi yang dioplos dengan daging babi.

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, mengatakan hasil laboratorium dari pemeriksaan bakso yang dijual keduanya terbukti oplosan daging sapi dan babi.
“Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah P21 [persiapan untuk pelimpahan ke kejaksaan],” katanya saat dijumpai wartawan di Kompleks GOR Giri Mandala sesuai peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas), Jumat (20/9/2013).

Kasat Reskrim, AKP Priyo Utomo, menambahkan pasutri tersebut dijerat Pasal 62 dan 63 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Penyerahan berkas tahap pertama pada 2 September lalu dan sudah P21 pada 17 September. Saat ini, kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas dari pihak kejaksaan sebelum pelimpahan kasusnya. Saat ini, para tersangka tidak boleh berjualan daging dan bakso sampai semua proses hukum selesai,” katanya kepada wartawan, Jumat.

Advertisement

Namun, ia menyatakan sesuai perundangan, kedua tersangka tidak ditahan karena ancaman masa tahanan kurang dari lima tahun. Tapi, pihaknya tetap memantau ketat para tersangka. Pelimpahan tahap kedua diperkirakan dua pekan lagi.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum, Purjio, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Muhaji, mengatakan telah menerima penyerahan berkas dari kepolisian sekitar dua pekan lalu.

“Saat ini, kami tengah meneliti berkas untuk persiapan penyerahan tahap kedua dari Polres. Di tahap kedua, penyerahannya bersama tersangka dan barang buktinya. Setelah itu, baru dijadwalkan untuk persidangan,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Advertisement

Sebelumnya awal Agustus lalu Polres Wonogiri menghentikan mobil milik Suroyo dan Karsiyem yang sehari-hari berjualan daging sapi di Pasar Baturetno. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil, dua ember daging sapi yang masing-masing berisi 70 kilogram daging.

Juga satu ember berisi 15 potong daging babi, satu plastik daging babi seberat sepuluh kilogram, sepuluh kilogram daging sapi super, 20 kilogram tepung gandum, sejumlah jerohan, serta bakso sayur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif